Komisi A DPRD Gresik Pelajari Perizinan Satu Atap di Sleman

Komisi A DPRD Gresik Pelajari Perizinan Satu Atap di Sleman Wakil Ketua Komisi A, Mujid Riduan. foto: syuhud/ BANGSAONLINE Hapus

"Dulunya, sebelum keluarnya Perpres tersebut, perizinannya sama seperti di Gresik. Namun, setelah di sana menerapkan PTSP, proses perizinan jadi bagus," terang ketua FPDIP ini.

Untuk itu, kata Mujid setelah kunker itu, Komisi A akan menerapkan hasil studi banding tersebut di BPPM Gresik.

Langkah awal, Komisi A akan mengadakan hearing (dengar pendapat) dengan beberapa SKPD yang selama ini terkait perizinan. SKPD itu di antaranya, BPPM, Diskop, UKM dan Perindag (Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perindustrian dan Perdagangan), BLH (Badan Lingkungan Hidup), DPU (Dinas Pekerjaan Umum), Dishub (Dinas Perhubungan) dan SKPD terkait lain.

"Mereka kami undang untuk membicarakan soal pelimpahan tusi perizinan mereka menjadi satu di BPPM termasuk tenaga (personel) yang menangani perizinan di SKPD tersebut," paparnya.

Juga, dalam hearing itu akan diundang kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) untuk membicarakan soal perotasian beberapa personel di beberapa SKPD tersebut ke BPPM.

Komisi A, tambah Mujid, sebelumnya setelah mengundang BPPM untuk mencari tahu kendala yang dihadapi BPPM dalam menjalankan PTSP.

Kendala itu di antaranya, minimnya tenaga, baik PNS maupun honorer, infrastruktur berupa gedung atau ruang kerja, komputer dan sarana pendukung lain. "Komisi A akan minta agar kekurangan itu dilengakapi," katanya.

Dan untuk bisa mewujudkan itu, tidak perlu menunggu waktu lama. Terlebih, soal rotasi personel ke beberapa SKPD dimasukkan dalam BPPM. Sebab, personel yang dimutasi itu bukan pejabat.

"Kalau hanya rotasi staf kan tidak perlu mutasi pejabat dan harus menunggu waktu enam bulan setelah Bupati-Wabup (Sambari-Qosim) dilantik. Rotasi staf kan cukup SK Bupati saja," pungkas Mujid. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO