Komisi A DPRD Gresik Pelajari Perizinan Satu Atap di Sleman

Komisi A DPRD Gresik Pelajari Perizinan Satu Atap di Sleman Wakil Ketua Komisi A, Mujid Riduan. foto: syuhud/ BANGSAONLINE Hapus

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Masih carut marutnya proses perizinan di Kabupaten Gresik pasca keluarnya Perpres Nomor 97 Tahun 2014, tentang PTSP sehingga memunculkan polemik, memantik reaksi Komisi A.

Komisi yang membidangi perizinan ini melakukan studi banding ke Kabupaten Sleman, Jogjakarta. "Komisi A sengaja studi banding ke Sleman untuk belajar soal perizinan satu atap," kata Wakil Ketua Komisi A , Mujid Riduan, Sabtu (16/4).

Kunjungan ke Sleman kali ini, kata Mujid, untuk memerbaiki tata kelola perizinan di Kabupaten Gresik. Sebab, proses perizinan di BPPM (Badan Perijinan dan Penanaman Modal) akhir-akhir ini banyak mendapatkan cibiran, bahkan gelombang protes dari berbagai kalangan.

Terlebih, dari kalangan DPRD yang menilai proses perizinan di badan yang dipimpin Agus Mualif itu carut marut.

Bahkan, sampai ada desakan dari lintas Komisi di agar dilakukan perombakan personel dan penataan di tubuh BPPM yang dianggap tidak sukses menjalankan perizinan satu atap pasca keluarnya Perpres Nomor 97 Tahun 2014, tentang PTSP (pelayanan terpadu satu pintu).

"Makanya kami berguru ke sana (Sleman) untuk memelajari PTSP, " jelas politisi senior PDIP asal Kecamatan Menganti ini.

Menurut Mujid, perizinan satu atap di Sleman sudah diberlakukan sejak Tahun 2014. Tepatnya, setelah keluarnya Perpres Nomor 97 Tahun 2014, tentang PTSP (pelayanan terpadu satu pintu).

"Pelaksanaan PTSP di Sleman sangat baik, cepat dan tepat. Sehingga, memudahkan masyarakat dalam pengurusan perizinan," ungkapnya.

Di mana, Kabupaten Sleman sudah menyatukan tusi (tugas fungsi) beberapa perizinan yang sebelumnya masih terpencar (terpecah) di beberapa SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) menjadi satu di SKPD yang menangani perizinan satu atap. Termasuk personelnya di beberapa SKPD itu juga disatukan di SKPD tersebut.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO