Mucikari Pelajar Surabaya Dibekuk: Kenalan Lewat FB dan BB, Dirayu, lalu Dijual

Mucikari Pelajar Surabaya Dibekuk: Kenalan Lewat FB dan BB, Dirayu, lalu Dijual Tersangka Germo asal Semolowaru diapit Kasat Reskrim dan Wakasat Reskrim Polestabes Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satu lagi kasus perdagangan anak diungkap oleh Unit PPA Polrestabes Surabaya. Korbannya kali ini menimpa dua pelajar yang masih duduk di kelas 10 Sekolah Menengah Atas (SMA) di salah satu sekolah di Surabaya. Kedua korban adalah SSL (16) dan ELS (16) yang dijual tersangka Dedi (33) asal Jalan Semolowaru Indah Surabaya.

Pada semua korban, awalnya pelaku berkenalan lewat media sosial Facebook ataupun BBM. Kemudian tersangka melakukan rayuan agar korbannya mau untuk diajak berhubungan badan dengan laki-laki lain disertai dengan bayaran.

Salah satu transaksi tersangka sebelum dibekuk Polisi yaitu pada hari Minggu (20/03) yang lalu. Ketika itu, tersangka menjemput dan mengantar sendiri para korbannya ke Hotel Trio Jalan Basuki Rahmat Surabaya dengan mengendarai sepeda motor. Dan di Hotel tersebut sudah ada tamu yang akan membooking korban.

"Untuk sekali kencan tarif Rp 1,5 juta hingga 2 juta rupiah. Saya mendapat keuntungan sebesar 1 juta per transaksi dari masing-masing korban," jelas Dedi, Rabu (13/04).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Matanette mengatakan, pelaku perdagangan anak ini tertangkap adanya informasi dari masyarakat yang menyampaikan ada sejumlah anak kecil yang masih sekolah yang diperdagangkan lewat media sosial.

"Setelah diselidiki melalui undercover ternyata benar informasi tersebut. Kita ungkap, dan anak yang diperjualbelikan rata rata masih kelas 1 SMA yang ada di Surabaya," jelas Takdir.

Masih kata Takdir, dengan tertangkapnya pelaku ini, setidaknya bisa mencegah trafficking terhadap anak-anak yang masih di bawah umur. Sebelum dijual oleh germo tersebut ada beberapa yang dia 'pakai' sendiri dulu baru dijual ke konsumen.

Barang bukti yang disita dari tersangka berupa 1 lembar bill hotel, uang tunai 200 ribu, 1 lembar bukti transfer, 1 buah Hp, 1 jaket beserta helm dan 1 unit sepeda motor.

Tersangka akan dijerat dengan UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun Kurungan Penjara. (hb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO