PCNU Kota Surabaya Kecam Penolakan Raperda Mihol oleh Banmus DPRD

PCNU Kota Surabaya Kecam Penolakan Raperda Mihol oleh Banmus DPRD ilustrasi

PCNU Surabaya menilai keputusan pelarangan minuman beralkohol tersebut didasarkan pada komitmen bersama untuk mewujudkan Surabaya bebas narkoba dan mihol. "Namun kini nasib keputusan itu menjadi tidak jelas, setelah Banmus tidak menindaklanjuti hasil Pansus," tegasnya.

Untuk itu, PCNU Kota Surabaya akan menyerukan pemberian sanksi moral kepada para anggota DPRD yang dinilai pro-peredaran miras. "Kami akan menggerakkan pemberian sanksi moral kepada pihak2 yang tidak sensitif terhadap keinginan warga surabaya untuk membebaskan kotanya dari peredaran Narkoba dan Miras". Imbuhnya.

Seperti diketahui sebelumnya, PCNU Kota Surabaya sangat intens mengawal terwujudnya Perda larangan minuman beralkohol. Para pengurus melakukan pertemuan dengan panitia khsusus (pansus) rancangan peraturan daerah (raperda) minuman beralkohol (mihol) DPRD Surabaya guna menyampaikan aspirasi agar Surabaya terbebas dari peredaran minuman keras dan Narkoba.

Dalam pertemuan tersebut pansus menyepakati Hypermart dan Supermarket boleh menjual mihol golongan A. Namun, setelah hearing dengan PCNU Surabaya, perubahan ke arah pelarangan mulai tampak. Bahkan, nyaris semua pansus mengindikasikan melarang.

Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Mansyur menyambut baik usulan PCNU Surabaya. Permendag nomor 6 tahun 2015 mempersilahkan masing-masing daerah melarang atau memperbolehkan Hypermart dan Supermarket menjual mihol golongan A. Sehingga, daerah leluasa membuat perda sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing. (lan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO