SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Surabaya mengecam keras penolakan hasil Panitia Khusus (Pansus) Rencana Peraturan Daerah Minuman Beralkohol (Raperda Mihol) oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Surabaya. NU Kota Surabaya mensinyalir penolakan tersebut adalah bagian dari proses permainan yang melibatkan pihak-pihak luar yang berkepentingan dalam peredaran mihol.
Ketua Tandfidziyah NU Kota Surabaya Dr. Achmad Muhibbin Zuhri menilai anggota Banmus dan anggota DPRD yang tidak ingin menindaklanjuti keputusan pansus sebagai sikap politik Immoral.
BACA JUGA:
- PCNU Surabaya Terima Bantuan untuk Renovasi Kantor
- Dikunjungi Mahasiswa Unair, PCNU Kota Surabaya Imbau Masyarakat Jaga Suasana Damai saat Pemilu 2024
- Silaturahim dengan Kiai Sepuh di HBNO, Presiden Jokowi Tak Singgung Politik Praktis
- Dihadiri Bupati Trenggalek, Lomba Mini Soccer Meriahkan Peringatan HSN 2023 PCNU Surabaya
"Mereka kelihatannya melakukan apa saja untuk mengganjal lolosnya pelarangan peredaran Miras. Ini politik immoral, mengabaikan nilai-nilai moral dalam berpolitik", ujarnya, di Kantor NU Surabaya, Rabu (13/04)
Muhibbin menduga ada persekongkolan pihak-pihak yang berkepentingan terhadap peredaran miras dengan orang-orang dalam DPRD. "Jangan-jangan ada yang happy dengan peredaran miras di Surabaya dan semakin rusaknya moral generasi muda surabaya akibat peredaran miras", demikian lanjutnya.
Lebih lanjut ia menambahkan penjegalan raperda pelarangan total mihol ini sudah mulai kelihatan sejak pansus memutuskan tekad tersebut. Hal tersebut diketahui setelah kedatangan rombongan para ulama dari PCNU Kota Surabaya, pansus akhirnya mengubah arah pembahasan raperda mihol, dari yang semula pembatasan dan pengendalian mihol menjadi pelarangan.
"6 orang dari 10 anggota pansus penyetujui pelarangan total peredaran mihol, sedangkan 4 di antaranya tidak bergeming pada pelarangan di supermarket dan hypermart saja. Akhirnya, pansus memutuskan pelarangan total," ujarnya.