PKS Siap Ladeni Gugatan Fahri Hamzah, Kirim Surat Pemecatan Secepatnya ke DPR

PKS Siap Ladeni Gugatan Fahri Hamzah, Kirim Surat Pemecatan Secepatnya ke DPR Ketua Bidang Humas DPP PKS Dedi Supriadi menjelaskan perihal pemecatan Fahri Hamzah. foto: dok DPP PKS

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Ketua Bidang Humas DPP Partai Keadilan Sejahtera () Dedi Supriadi menyatakan pihaknya masih menunggu pokok perkara yang akan dilayangkan oleh Fahri Hamzah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kita tunggu apa yang dibuat beliau (praperadilan). Kita akan jawab proporsional apa yang digugat beliau, dan kita siap nantinya," ujar Dedi di DPP , Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (4/4) dikutip dari okezone.

Dedi menjelaskan, alasan pemecatan Fahri Hamzah lantaran telah melakukan pelanggaran disiplin di yang sudah diberikan peringatan sejak bulan September 2015 oleh pimpinan. Namun, hingga saat ini Fahri tidak juga berubah.

"Kalo dibaca intinya dia pelanggaran disiplin. Ya silahkan ditafsirkan sendiri aja, memang pemberhentian karena pelanggaran disiplin," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah memastikan bakal melayangkan surat gugatan kepada di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/4) hari ini. Saat ini, ia mengaku akan berkunjung ke Palembang untuk menemui koleganya dan bakal kembali ke Jakarta besok.

"Paling telat besok, gugatan ke PN. Kalau sesuai kantor besok PN Jaksel. Saya ke Palembang malam ini, besok balik," ujar Fahri di kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/4).

Sementara, segera mengirimkan surat pemecatan Fahri Hamzah ke DPR. Dalam waktu 7x24 jam, Fahri sudah bukan lagi kader yang berhak duduk di Senayan.

"Semua kita jalankan sesuai prosedur yang ada, menurut hukum 7x24 jam kita mengirimkan surat pemberhentian ke DPR. Kami akan secepatnya kirim surat ke DPR. Sedangkan sebagai pengganti beliau di DPR, akan kami serahkan ke KPU karena KPU yang lebih tahu terkait perhitungan suara," papar Ketua Bidang Humas DPP Dedi Supriadi dalam jumpa pers di DPP , Jakarta, Senin (4/4) dikutip dari detik.com.

Dalam konferensi pers ini, Dedi juga mengklarifikasi bahwa Surat Keputusan yang beredar sebelumnya bukanlah merupakan surat yang asli dan tidak jelas siapa oknum yang menyebarnya.

"Teman-teman bisa bandingkan sendiri ya. Surat ini (salinan SK Asli) bandingkan dengan surat yang beredar sebelumnya. Ini surat yang asli," jelas Dedi

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO