Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati bersama Wakil Wali Kota Qowimuddin (kiri) dan Pj Sekda M.Ferry Djatmiko. (Ist).
KOTA KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) antara Pemda, Direktorat Jendral Pajak (DJP), dan Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan (DJPK).
Pelaksanaan penandatanganan ini dilakukan secara daring, sementara di Kota Kediri dilakukan di Ruang Kilisuci Balaikota Kediri, Rabu (15/10/2025).
Pemerintah Kota Kediri masuk pada tahap VII, dimana penandatanganan ini diikuti oleh 109 pemda. Terdiri dari 6 Provinsi, 71 Kabupaten, dan 32 Kota.
Dari 109 pemda ini, 32 adalah pemda dengan format baru PKS OP4D, dan 77 lainnya adalah pemda dengan format perpanjangan PKS OP4D.
Perjanjian kerjasama tersebut memiliki beberapa tujuan, di antaranya, mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi perpajakan, data perizinan, serta data atau informasi lainnya.
Lalu, mengoptimalkan penyampaian data Informasi Keuangan Daerah (IKD) dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional, pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama, serta pemanfaatan program dan kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang perpajakan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




