Soal Reklamasi, Ahok Akui Minta Jatah 15 Persen dari Pengembang

Soal Reklamasi, Ahok Akui Minta Jatah 15 Persen dari Pengembang  Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. foto: newsth

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersikukuh akan melakukan revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait reklamasi Teluk Jakarta dengan menaikkan hak guna bangunan sebesar 15 persen untuk para pengembang.

Pasalnya, dalam Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang lahan-lahan yang ingin dikembangkan secara komersial oleh pengembang hanya diberikan hak guna bangunan sebesar 5 persen. Padahal lahan dari luas pulau wajib diserahkan kepada Pemprov DKI.

"Saya enggak bisa lawan mereka. Saya mau batalin reklamasi, enggak bisa. Saya mau ambil alih, enggak bisa. Jadi kumintain duit saja. Bukan duit pribadi, tapi duit resmi. Makanya aku naikan 15 persen," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Senin (4/4) kepada wartawan.

Justru Ahok menuding kalau DPRD DKI Jakarta ada upaya untuk tidak menaikan hak guna bangunan sebesar 15 persen dan mempertahankan memakai aturan yang lama yakni 5 persen.

Jadi tidak heran bila Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja melakukan pemberian uang suap sebanyak Rp 1,14 miliar kepada Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

"Ini kan hanya revisi. Saya mau masukkan uang tambahan kewajiban. Kan lumayan setiap jengkal tanah yang kamu (pengusaha) jual, saya minta 15 persen. Nah dia (DPRD) pengin 15 persen diganti, ada yang mau 5 persen," kata Ahok.

Sementara itu saat diminta komentarnya terkait pencekalan Bos Grup Agung Sedayu Sugianto Kusuma pergi ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ahok mengaku tidak bisa mengomentari persoalan tersebut.

"Saya enggak tahu, tanya sama KPK, saya enggak bisa jawab," kata Ahok.

Meski begitu, Ahok menilai kalau tindakan KPK melakukan pencegahan terhadap Bos Agung Sedayu pasti mempunyai alasan yang kuat. Ini mengingat, bila sewaktu-waktu dimintai keterangan bisa mudah untuk datang.

"Saya kira kalau kepentingan harus kita hargai. KPK kan enggak mau ada yang lari ke luar negeri kalau dipanggil gampang. Saya kira KPK enggak mungkin putuskan sembarangan, pasti ada alasan semua, kalau enggak, pasti digugat dong," tegasnya. (jkt1/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO