Razia ke Terminal, Polres Jember Ciduk Pengedar Pil Dextro

Razia ke Terminal, Polres Jember Ciduk Pengedar Pil Dextro Pil Dextro. foto: ilustrasi

"Kita sudah menangkap 13 orang,1 di antaranya adalah pengedar atau penjual obat terlarang bernama Mohammad Alvin alias Alvin (32 th). Petugas menyita 2.310 butir pil Trihexyphenidyl (Trex) dan 1.000 butir Dextromethorphan (Dextro) serta 2 buah senapan angin merk Marsgun caliber 4,5 mm," papar Kompol Kusen Hidayat kepada awak media.

Sementara Alvin mengaku baru menjalani profesi ini tidak kurang dari 3 bulan. Alvin mengatakan, setiap tablet Trex yang berisi 10 butir dijual senilai Rp 20 ribu. Lalu tiap 10 butir pil Dextro dihargai Rp 25 ribu.

"Kalau pembelinya sudah langganan, dan saya tidak kenal siapa mereka," aku alvin.

Kemudian saat ditanya asal muasal dua pucuk senapan angin yang turut disita petugas, Alvin mengaku membeli di Surabaya dengan dokumen surat-surat lengkap. Namun ketika disuruh menunjukkan surat-surat senapan angin dimaksud, Alvin tidak dapat menunjukan kepada petugas.

"Suratnya ada cuman kebetulan saya tidak bawa ,masih tersimpan rapi di rumah," katanya. Alvin sendiri terancam pasal 196 dan pasal 198 Undang-undang RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Sementara itu, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ke 13 orang yang terjaring pada razia malam tadi, telah didata seluruhnya dan diamankan di Polres Jember. (jbr1/yud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO