Razia Warung-warung, Polsek Wonoayu Temukan Ratusan Miras

Razia Warung-warung, Polsek Wonoayu Temukan Ratusan Miras Barang bukti berupa ratusan botol miras yang disita jajaran Polsek Wonoayu. foto: catur 'gogon' andy/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Maraknya peredaran miras di wilayah Wonoayu, membuat jajaran Polsek Wonoayu gencar melakukan giat Cipta Kondisi untuk menekan angka peredaran miras. Dalam giat yang dilakukan Minggu (20/3) kemarin, petugas berhasil mengamankan sebuah toko dan warung kopi yang menjual miras berbagai jenis.

Giat Cipkon yang dipimpin oleh Kapolsek dan Kanit Reskrim beserta 8 menuju warung kopi milik Zainal di Desa Karangpuri. Hal ini berdasarkan adanya laporan warga yang mengaku resah karena di warkop tersebut menjual miras tanpa ijin. Terbukti petugas berhasil mengamankan 12 botol arak Tuban, 41 botol Guiness, dan 15 botol bir Bintang.

Di desa yang sama, polisi juga berhasil menemukan miras di toko sembako milik Kholidun. Dalam toko trersebut, petugas berhasil menyita 22 botol bir hitam merk Guinness dan 20 botol bir Bintang.

Kepada Polisi pelaku mengaku telah menjual miras tersebut ke sejumlah pemuda di daerah Wonoayu. ”Pelaku nggak ada perlawanan saat didatangi petugas, dirinya mengaku mendapat barang tersebut dari Tuban,” jelas Kapolsek Wonoayu, AKP Sutowo.

Saat diamankan, pelaku hanya mendapatkan peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Namun jika pelaku terbukti kembali melakukan perbuatannya, polisi baru akan menjerat dengan tindak pidana ringan (Tipiring). Karena melanggar peraturan daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo No 10 tahun 2013 tentang ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat pasal 17 Jo Pasal 15. “Saat ini masih kami berikan pembinaan dulu,” pungkasnya. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO