BANDUNG, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat karena diduga menganiaya sopir angkutan omprengan. Selain penganiayaan, pelapor yang bernama Taufik Hidayat akan melaporkan kembali Ridwan Kamil dengan pasal berbeda.
Anggota tim kuasa hukum pelapor, Sujasmin, mengatakan, ada dua tindak pidana yang akan mengancam Emil. Pertama, pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman pidana dua tahun delapan bulan jika terbukti bersalah.
BACA JUGA:
- Beredarnya Baliho Ridwan Kamil “OTW Jakarta Nih”, Golkar Bilang Begini
- Kang Emil Sebut Gestur Prabowo Terlihat Santai dalam Debat Capres Nanti
- Ditimbang Jadi Cawapres Ganjar Pranowo, Berikut Kelebihan Mahfud MD Dibanding Ridwan Kamil
- Ridwan Kamil Digugat Panji Gumilang, Pemprov Jabar: Ini Kelembagaan, Bukan Pribadi
"Ada dua perbuatan tindak pidana, penganiayaan 351, ancaman pidana dua tahun delapan bulan," kata Sujasmin saat menemani kliennya menggelar konferensi pers di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (21/3) dilansir republika.co.id.
Hal ini dapat diperberat karena terlapor memakai pakaian batik yang diatur pada pejabat negara. Di mana, sanksinya dapat ditambah sepertiga hukumannya karena menggunakan pakaian dinas.
Sementara itu, untuk laporan UU ITE, Emil terancam Pasal 27 Ayat 3 dengan ancaman pidana penjara enam tahun serta denda materi. "Pidana lainnya UU ITE No 11/2008 Pasal 27 Ayat 3. Ketentuan pidananya dengan penjara enam tahun, denda satu miliar rupiah," ujarnya.
Menyikapi niatan Emil melaporkan kembali, tim kuasa hukum pun tidak mempermasalahkan. Pihak pelapor akan menjalani sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (rol/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News