UU Tapera Ditentang Pelaku Usaha, Dinanti Para Pekerja

UU Tapera Ditentang Pelaku Usaha, Dinanti Para Pekerja Sosialisasi UU Tapera kepada forum Human Resource Departement (HRD) se Kabupaten Jombang. foto: BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tengah melakukan sosialisasi Undang-Undang (UU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) secara intensif. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota DPR RI Komisi V dari Fraksi PDI Perjuangan Hj. di hadapan forum Human Resource Departement (HRD) se Kabupaten Jombang, di salah satu rumah makan wilayah Jombang kota, Minggu (20/3).

Sosialiasi secara intensif menurut , sangat diperlukan mengingat UU Tapera merupakan hal yang baru dan tidak semua masyarakat mengetahuinya. “Sosialisasi bisa dilakukan secara turun langsung ke lapangan maupun sosialisasi lewat media sosial," ujar .

Selanjutnya, ia mengatakan bahwa semakin banyak dana yang terkumpul di tapera maka akan semakin banyak yang dapat dibantu oleh tapera untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Dana yang terkumpul di Tapera ini nanti akan dikelola oleh Manajer Investasi (bisa milik pemerintah) yang ditunjuk oleh Komite Tapera dan tidak akan ada kekhawatiran bahwa Manajer Investasi akan membuat dana murah menjadi dana mahal seperti yang dikhawatirkan masyarakat. Hal tersebut dikarenakan Manajer Investasi sendiri akan bekerja sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Setiap peserta tapera pun nantinya, imbuh akan memiliki rekening sendiri yang dapat diakses baik melalui handphone maupun internet setiap hari. “Jadi masyarakat pun dapat melihat rekening taperanya setiap saat,” kata .

UU Tapera sempat mendapat penolakan dari berbagai pelaku usaha karena dinilai membebani. Namun menurut itu tidak perlu terjadi. Lantaran, UU Tapera justru menjamin pekerja mendapatkan rumah, sehingga pekerja dapat bekerja dengan tenang.

"Nanti supaya lebih tenang, kalau tidak ada rumah kontrak-kontrak melulu, bagaimana bisa tenang kerja. Kalau sudah ada undang-undangnya, tidak ada urusannya pekerja harus ikut saja," tambah .

Sekadar informasi, RUU Tapera telah resmi menjadi UU. DPR berpandangan RUU Tapera ini bersama seperangkat peraturan perundangan lain di bidang perumahan akan mampu mengatasi persoalan mendasar mengenai perumahan terutama dari sisi sistem pembiayaan.

Adapun peraturan perundangan lain yang dimaksudkan yaitu UU NO 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, UU No 20/2011 tentang Rumah susun. Inti pokok dari RUU Tapera adalah menyediakan sebuah payung hukum bagi pemerintah untuk mewajibkan setiap warga negara Indonesia maupun asing yang bekerja di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk menabung sebagian dari penghasilannya di Bank Kustodian yang akan dikelola oleh Badan Pengelola (BP) Tapera untuk dipupuk dan dimanfaatkan guna penyediaan rumah murah dan layak. (ony/dio)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Jembatan Gantung di Desa Putren Nganjuk Dibangun Tahun ini':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO