Linmas Kabupaten Malang Maksimalkan Tanggung Jawab tentang Bencana dan Kebakaran

Linmas Kabupaten Malang Maksimalkan Tanggung Jawab tentang Bencana dan Kebakaran Linmas Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang latihan siaga bencana. foto: istimewa

MALANG, BANGSAONLINE.com - Linmas (Perlindungan Masyarakat) Kabupaten Malang dituntut untuk tidak hanya menjaga keamanan masyarakat, namun juga siaga bencana alam. Hal itu dikatakan Dikatakan Kasi Linmas Satpol PP Kabupaten Malang Hartono saat pengarahan peningkatan wawasan linmas di Desa Sambigede Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang.

"Linmas tidak hanya pengendalian di masyarakat, misalnya gangguan keamanan, tetapi juga diminta tanggap dalam bencana alam," kata dia, Rabu (16/3).

Memang apabila dilihat dari luas Kabupaten Malang yang notabene terdiri dari 33 kecamatan tidak mudah untuk mengatasi keamanan. Selain itu, dilihat dari letak geografis, daerah ini sebagian besar hutan, sehingga bencana alam sering terjadi. Untuk mengatasi hal tersebut, selain dinas terkait, jajaran linmas juga dituntut ikut andil.

Hartono menjelaskan, bedasarkan Permendagri nomor 84 tahun 2014 tentang penyelenggaraan linmas, sebenarnya linmas memiliki tanggung jawab besar dalam mengatasi dalam segala bentuk hal yang berhubungan dengan bencana dan kebakaran. Oleh karena itu, Hartono ingin memaksimalkan fungsi ini.

Saat ini, jumlah linmas di wilayah Kabupaten Malang mencapai 12.363.000 orang yang tersebar di 390 desa. Dengan adanya pemberian wawasan ini, Hartono berharap linmas lebih bertanggung jawab di wilayahnya bekerja, terutama penanggulangan bencana dan kebakaran serta memiliki kemampuan meredam gangguan lingkungan.

Disoal kesejahteraan linmas selama ini, Hartono mengungkapkan, anggaran pemasukan untuk linmas diberikan saat ada kegiatan di desa, selebihnya tidak ada. Masih kata Hartono, sesuai prosedur, kepala desa adalah komandan linmas di daerahnya.

"Yang jelas, linmas ini merupakan organisasi kemasyarakatan yang sifatnya adalah relawan. Sedang bentuk kesejahteraan honor dan insentif diberikan saat ada kegiatan dan itu tergantung dari kemampuan desa, karena biasanya kesejahteraan untuk linmas berasal dari ADD yang disisihkan oleh desa. Tentunya sudah menjadi tanggung jawab desa, sedangkan pemkab memfasilitasi untuk regulasi yang artinya mengaplikasikan payung hukum kepada pihak desa," pungkas Hartono. (mlg1/thu/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO