NELANGSA: Tersangka kecelakaan maut Elf Vs Mobilio harus meringkuk di penjara untuk menjalani pemeriksaan. foto: eky nurhadi/ BANGSAONLINE
Ketiga, faktor kondisi jalan. Hasil penyidikan kondisi jalan masih menunggu dari Dinas Perhubungan Provinsi selaku pemilik Jalan Raya Bojonegoro-Cepu Desa Ngringinrejo, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro.
“Faktor keempat adalah kondisi cuaca. Pada saat itu, lingkungan jelas sedang hujan,” imbuhnya.
Kendati sudah menetapkan status Toha sebagai tersangka, Prianggo masih membutuhkan waktu lagi untuk memeriksanya lebih lanjut. Pemeriksaan sebelumnya, kata Prianggo, belum mendalam karena kondisi Toha kurang sehat.
“Sekarang dia masih trauma. Tapi dia sudah mengakui lelah dan mengantuk,” ujarnya.
Kini pria yang juga sebagai Kepala Dusun (Kasun) Cabean, Cepu, Blora itu meringkuk dibalik jeruji tahanan Satlantas Polres Bojonegoro. Toha dijerat ayat 4 pasal 310 Undang-Undang 22/2009 Tentang Lalu Lintas karena kelalaian mengendarai kendaraan sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Ancaman hukumannya enam tahun penjara,” pungkas AKP Prianggo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




