NELANGSA: Tersangka kecelakaan maut Elf Vs Mobilio harus meringkuk di penjara untuk menjalani pemeriksaan. foto: eky nurhadi/ BANGSAONLINE
BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Toha Maksun (46), supir mobil Isuzu Elf yang terlibat kecelakaan dengan Honda Mobilio di Desa Ngeringinrejo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro Minggu (6/3) lalu, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satlantas Polres Bojonegoro.
Seperti diketahui sebelumnya, supir Elf asal Desa Cabean RT 07 RW 01 Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora itu telah menewaskan sebanyak tujuh orang. Ia mengemudikan mobilnya secara ugal-ugalan saat mengangkut 18 penumpang. Saat di lokasi kejadian, mobilnya oleng ke kanan dan bertabrakan dengan Honda Mobilio.
BACA JUGA:
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bojonegoro, AKP Prianggo Parlindungan Malao mengungkapkan, hasil pemeriksaan, Toha mengaku mengemudikan mobilnya dengan kecepatan di atas 90 kilometer per jam.
“Dari pemeriksaan awal, sopir Elf sudah menyampaikan kondisinya lelah dan mengantuk sehingga oleng ke kanan melewati jalur lain yang menyebabkan kecelakaan,” paparnya, Kamis (10/3/16).
Untuk menetapkan Toha sebagai tersangka, lanjut dia, ada empat empat faktor yang menjadi pertimbangannya. Pertama, faktor manusia. Toha mengaku mengemudi saat kondisi lelah dan mengantuk.
Kedua, faktor kondisi kendaraan masih menunggu hasil penyidikan dari Tim Laboratorium Forensik, Korps Lalu Lintas Polri, dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) jalur darat.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




