Mensos Khofifah Indar Parawansa menyalami para penderita gangguan jiwa dan korban narkotika di padepokan Emong Budoyo di Desa Sentonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto Jawa Timur. Foto: Yudi Eko Purnomo/ BANGSAONLINE
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Ternyata Padepokan Among Budoyo, tempat rehabilitasi gangguan jiwa dan korban narkotika di Desa Sentonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto Jawa Timur belum tercover program Kemensos: Kartu Indonesia Sehat (KIS). Akibatnya 42 pasien yang ditampung lembaga sosial milik Sri Wulung Jeliteng ini tak pernah mendapat bantuan dari pemerintah. Padahal semua pasien yang dirawat di padepokan ini gratis sehingga Sri Wulung Jeliteng sebagai pimpinan terus menanggung semua biaya perawatannya.
Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawangsa yang pada sore tadi (28/2/2016) mengunjungi padepokan ini langsung menegur Hariyono, Kepala Dinas Sosial Mojokerto.
BACA JUGA:
- Kunker ke Pamekasan, Mensos Gus Ipul Bakal Evaluasi Usai Dugaan 40 Persen Bansos Tak Tepat Sasaran
- Disambut Wali Kota Pasuruan, Gus Ipul Salurkan 1.500 Paket Sembako dan Resmikan Masjid KHAS
- Mensos Dorong 5 Juta Penerima PKH di Jatim Jadi Anggota Koperasi Desa Merah Putih
- Di Sidoarjo, Mensos Gus Ipul Ajak Jajaran di Sidoarjo Jihad Pemutakhiran DTSEN
“Padepokan ini belum masuk IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor). Maka saya menyampaikan kepada Dinsos Kabupaten Mojokerto supaya didaftarkan sebagai LKS (Lembaga Kesejahteraan Sosial). Sebab ini menjadi hak dasar setiap warga Negara untuk memperoleh fasilitas pengobatan yang ada dalam Kartu Indonesia Sehat (KIS). Bagaimana mereka memperoleh pengobatan jika tidak mempunyai persyaratan seperti NIK (Nomer Induk Kependudukan) dan KTP,” kata Mensos Khofifah Indar Parawansa seperti dilaporkan Yudi Eko Purnomo, wartawan BANGSAONLINE di Mojokerto.
Karenanya Khofifah meminta agar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil harus pro aktif. “Dispenduk harus pro aktif mendata mereka. Untuk itu kita sudah berkoordinasi dengan Kemendagri,’’ paparnya.
Bagi mereka yang tidak punya NIK, lanjut ia, Dispenduk Capil diminta harus mendatangi setiap LKS. “Kalau ada gangguan gelandangan pengemis atau gangguan psikotik seperti disini maka Duk Capil diminta pro aktif meminta finger printnya. Kalau sudah ada finger print maka mereka sudah boleh punya NIK. Maka program perlindungan sosial bisa diakses seperti Akte Kelahiran sekarang tanpa melalui pengadilan. Cukup pimpinan LKS supaya hak dasar anak dimiliki. Di Indonesia yang punya akte hanya 63 % saja,” tegas Ketua Umum Pucuk Pimpinan Muslimat NU itu
Ia membeberkan, pemerintah fokus pada pecegahan dan penindakan serta pemberantasan. “Tugas kita adalah rehabilitasi Nafsa. Kita mengajak peran serta masyarakat,’’ tambahnya.
Menurut dia, saat ini ada 57 ribu warga bangsa mengalami gangguan psikotik dan dipasung. ”Kita, pemerintah pusat, propinsi dan kabupaten kota sudah mengagendakan Indonesia Bebas Pasung 2017. Artinya kita punya kesempatan untuk menjalankan program ini,” katanya. Bagaimana kita bisa bebas pasung? Format rehab yang dilakukan tanpa rantai.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




