”Kalau memang disetujui kepanitiaan yang lama dan bisa melaksanakan ya tidak apa-apa,” jelas dia.
Lebih lanjut Rausi mengatakan, jika nantinya pejabat di tingkat desa tidak mau melaksanakan amanah PTTUN itu, pemerintah ditingkat Kabupaten bisa mengambil alih untuk melaksanakan putusan tersebut. ”Pemkab dalam hal ini Bupati atau Pemdes (Pemerintahan Desa) bisa mengintervensi,” jelas dia.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setkab Sumenep Ali Dhafir, mengaku belum menerima salinan itu. Sehingga, belum bisa memberikan kejelasan soal langkah yang akan dilakukan kedepan. ”Sampai detik ini kami belum dapat disposisi hal tersebut, jadi tunggu aja formalnya,” dalihnya.
Untuk diketahui, pelaksanaan Pilkades Poteran, Kecamatan Talango, tahun 2014, sempat kisruh lantaran ditengarai banyak kecurangan. Itu bermula dari selisih angka antara surat undangan dengan hasil perolehan suara yang ditulis panitia di papan plano. Di papan plano yang ditulis panitia tertera angka 541, sedang di buku daftar hadir undangan tercatat 539 orang undangan yang hadir dan menggunakan suaranya.
Akibatnya, pelaksanaan itu sempat dihentikan sebelum ada kesepakatan anatara panitia dengan lima calon. Setelah itu, semua calon sepakat untuk dilakukan penghitungan ulang. Namun penghitungan itu dilakukan di lantai dua Setkab Sumenep keesoakan harinya. (fay/jiy/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




