Komisi D DPRD Jatim Minta Kaji Ulang Izin JOB P-PEJ

Komisi D DPRD Jatim Minta Kaji Ulang Izin JOB P-PEJ Khozanah Hidayati

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi D DPRD Jawa Timur meminta kepada pemerintah pusat terutama Kementerian ESDM agar melakukan evaluasi terhadap ijin Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB P-PEJ). Sebelumnya, PT JOB P - PEJ saat melakukan pengeboran mengalami kebocoran tepatnya di flaring Pad A Lapangan Sukowati Desa Campurejo Kabupaten Bojonegoro.

Anggota Komisi D DPRD Jatim, Khozanah Hidayati, sangat menyayangkan adanya kebocoran gas tersebut. Akibatnya, bau yang tercemar Hydrogen Sulfida (H2S) melebihi ambang batas, yakni berjumlah 1 PPM (Part of Gas Million Parts of Air).

“H2S itu sangat berbahaya untuk manusia karena ada ambang batas untuk menghirup bau gas tersebut, lebih dari 0,03 PPM bisa jadi masalah kesehatan, seperti mual-mual dan gangguan pernafasan," ujarnya.

Ia menjelaskan, kebocoran gas ini tidak sekali saja, tapi kebocoran ini sudah sejak tahun 2000 ketika pihaknya masih menjabat menjadi anggota DPRD di Kabupaten Tuban. "Tapi kalau tahu kejadian bocornya gas seperti ini dan berulangkali kasihan masyarakat di sekitarnya," ujarnya.

Selain itu pihaknya juga akan mempidanakan JOB P-PEJ, jika kegiatan flaring Pad A di Lapangan Sukowati tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Oleh karena itu, ia mendesak pihak terkait untuk melakukan penyelidikan penyebab terjadinya kebocoran gas. Jika ada unsur kelalaian, atau tidak sesuai SOP, maka JOB P-PEJ dapat dituntut di pengadilan. (mdr/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO