SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ribuan buruh di Jawa Timur kembali harus sabar untuk menerima Upah Minimum Kota (UMK) 2016 sebagaimana ketetapan gubernur beberapa waktu lalu. Hal ini, menyusul persetujuan penangguhan UMK 2016 oleh pemerintah Provinsi Jawa Timur terhadap 89 perusahaan yang mengajukan penangguhan.
Berdasarkan hasil verifikasi Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan(Disnakertransduk), total perusahaan yang disetujui permohonan penangguhannya adalah 89 perusahaan. Sementara yang ditolak sebanyak 4 perusahaan.
BACA JUGA:
- Demo Buruh Bikin Macet Jl Embong Malang dan Tugu Pahlawan, Kasatlantas Turun Tangan
- Amankan Demo Buruh Tuntut Kenaikan Upah, Polda Jatim Kerahkan 3.200 Personel dan Tim Khusus
- Ketua KSPSI Minta Perusahaan Tetap Berikan Upah Kepada Buruh yang Isoman, Sesuai SE Menaker
- Jalani Isoman, Sejumlah Buruh di Pabrik Tanjungsari Surabaya Protes Gaji Tak Kunjung Dibayarkan
Kalangan DPRD Jatim juga tidak mempersoalkan keputusan Disnakertransduk atas hasil verifikasi tersebut. Alasannya, hasil tersebut sudah seusai dengan prosedur. Pernyataan itu disampaikan anggota Komisi E DPRD Jatim Agatha Retnosari.
“Terpenting adalah buruh tidak protes dengan keputusan itu. Toh ini juga hasil pembahasan bersama. Tentunya sudah dilakukan berbagai pertimbangan,” ujar Agatha Retnosari, Kamis (28/1).
Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, persoalan penting yang saat ini belum tuntas adalah Upah Minimum Sektoral (UMSK). Sebab, besaran yang ditetapkan oleh gubernur tidak sesuai dengan usulan buruh maupun pemerintah kabupaten/kota.
“Risiko terhadap beban kerja bagi para buruh tentu berbeda-beda sesuai dengan jenis pekerjaannya. Karena itu, usulan sub sector untuk UMSK tersebut cukup rasional. Karena itu, kami beharap agar pemerintah bijak dalam hal ini,” tutur Ketua Pemuda Katolik Jatim ini.