Ketua KSPSI Minta Perusahaan Tetap Berikan Upah Kepada Buruh yang Isoman, ​Sesuai SE Menaker

Ketua KSPSI Minta Perusahaan Tetap Berikan Upah Kepada Buruh yang Isoman, ​Sesuai SE Menaker Dendy Prayitno, Ketua Konfederasi SPSI Kota Surabaya dan Ketua PD SP KEP-SPSI Provinsi Jawa Timur.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dendy Prayitno, Ketua Konfederasi Kota Surabaya turut prihatin dengan nasib buruh yang tak mendapatkan upahnya akibat tak bisa kerja lantaran menjalani isolasi karena terpapar Covid-19. 

"Saya menyampaikan rasa keprihatinan dengan kondisi Pandemi Covid-19 saat ini. Berdasarkan laporan dari beberapa daerah, pekerja tetap pun yang terpapar covid dan melakukan isoman, hanya beberapa perusahaan yang mampu membiayai sesuai SE Menaker tentang perlindungan upah," ujar Dendy yang juga Ketua PD SP KEP- Provinsi Jawa Timur saat ditemui di kantornya, Jalan Cipta Menanggal, Kamis (15/7/2021).

Menyikapi hal ini, Dendy meminta pemerintah bertindak tegas kepada perusahaan yang tak menghiraukan SE Menaker tersebut. "Pemerintah harus hadir memberikan penegasan terkait SE itu untuk pengusaha yang tidak menghormati adanya aturan tersebut," tegasnya kepada BANGSAONLINE.com.

"Apalagi yang menyangkut status pekerja yang PKWT, harian lepas, dan borongan, ini sangat memperihatinkan sekali. Di sini lah pemerintah hadir untuk melindungi pekerja atau buruh sesuai standar kebutuhan hidup layak," sambungnya.

Dendy juga mengungkapkan, bahwa selama ini banyak pekerja atau buruh berstatus borongan yang mendapatkan upah jauh dari standar kebutuhan layak. Karena itu, ia meminta pemerintah, dalam hal ini disnaker provinsi dan kabupaten kota, agar lebih proaktif menyikapinya.

"Kami memahami kondisi wabah saat ini, tapi kami juga meminta kepada pengusaha dengan situasi dan justru jangan memperparah kondisi," terangnya.

"Kami meminta kepada pemerintah tatkala perusahaan tidak mematuhi aturan pemerintah, untuk tidak segan-segan mencabut izin perusahaan," tambahnya.

Dalam kesempatan ini, Dendy juga meminta agar subsidi dari pemerintah yang diberikan kepada pekerja terdampak pandemi tepat sasaran. "Agar tidak semakin menjadikan pekerja atau buruh ini semakin lemah terdampaknya," pungkasnya. (nf/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO