KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Yt (38), satu pengedar narkoba yang pernah dipenjara di lapas Madiun, diketahui mempersenjatai diri dengan senjata api.
Dia ditangkap anggota Reskrim Polres Malang karena menjadi pemasok ke beberapa kota, antara lain Surabaya, Biltar, Pasuruan, Madiun, Sidoarjo, Pandaan, Malang.
BACA JUGA:
- Polresta Malang Kota Rilis Akhir Tahun, Gangguan Kamtibmas Meningkat 40,3 Persen
- Kado Akhir Tahun, Satresnarkoba Polresta Malang Kota Ungkap Peredaran Ganja dan Sabu 11,1 Kg
- Satrenarkoba Polres Malang Tangkap Pengedar Narkoba dan Sita Barang Bukti 200 Gram Sabu
- Polisi di Malang Ringkus 2 Pengedar 5 Paket Sabu dan 5.000 Pil Koplo
Yt sendiri melebarkan jaringan, setelah dia merasakan tiga kali masuk penjara, yaitu Lapas Madiun keluar 7 juli 2015, sebelumnya di 2003 (3th), 2006 (2th), 2010 (10th). Dalam peredaran narkoba, dia dibantu Pr, Tk, Iw, Rr, My.
Sementara Polres juga menggulung pencuri motor, sebanyak 7 tersangka diamankan. Mereka telah beroperasi di 128 titik lokasi. Juga pasutri pembobol ATM BNI dan BRI di 9 TKP.
Kapolres Malang Kota, AKBP Decky Hendarsono SIk, mengatakan, pihaknya akan memerangi segala kejahatan, khususnya di Kota Malang. (iwa/thu/ros)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News