Timbang Narkoba di Kamar Kos, Pria di Kepanjen Malang Ditangkap Polisi

Timbang Narkoba di Kamar Kos, Pria di Kepanjen Malang Ditangkap Polisi Pelaku berinisial AH (35) diamankan Satreskrim Polres Malang saat menimbang narkoba di kamar kosnya yang berada di Jalan Bromo, Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres malang mengamankan seorang pria berinisial AH (35) di rumah kosnya, di Jalan Bromo, Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen.

Pria tersebut, diamankan karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu seberat mapir 40 gram.

Penangkapan AH ini, bermula dari laporan dari masyarakat dengan adanya aktivitas mencurigakan di kamar kosnya. Setelah melakukan penyelidikan, hingga akhirnya polisi melakukan penangkapan. Saat ditangkap, AH tengah menimbang sabu-sabu.

"Pelaku diamankan tim Satresnarkoba Polres Malang pada 14 Okotber 2025, saat berada di kamar kosnya. Dari tangan tersangka ditemukan 21 poket sabu siap edar yang disimpan di dalam kotak hitam," kata Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Senin (20/10/2025).

Selain sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya, seperti alat hisap, timbangan digital, lakban merak, plastik klip, dan tiga ponsel, yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, lanjut Bambang, pelaku berperan sebagai pengedar narkoba di wilayah Kepanjen dan sekitarnya.

"Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini masih kami kejar. Kami terus mendalami jaringan peredaran ini," ujarnya.

Atas perbuatannya, AH terjerat pasal peredaran narkoba dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.

Selain itu, Bambang berterima kasih terhadap masyarakat yang berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

"Kami sangat mengapresiasi peran masyarakat yang membantu membongkar kasus ini. Kolaborasi antara warga dan aparat menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba," pungkasnya. (rif)