Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana saat rilis di Bareskrim. foto: ist
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan Polda Jawa Barat (Jabar) membongkar sindikat perdagangan organ tubuh manusia berupa ginjal. Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga pelaku.
"Bareskrim beserta reserse kriminal umum Polda Jawa Barat mengungkap sindikat penjualan organ tubuh manusia yaitu ginjal. Pelaku yang diamankan tiga orang, AG, DD dan HR," ujar Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Kombes Umar Fana di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/1).
Umar menjelaskan, penangkapan berawal saat polisi tengah menyelidiki satu kasus di Polres Garut, saat itu penyidik mendapati seorang tahanan berinisial S sedang menggigil di balik bui. Melihat kondisi itu, polisi lantas menanyakan apa yang terjadi pada kondisi S.
"Setelah ditanya, dia ngaku diambil ginjalnya, akhirnya kita nego sama Polres Garut kita selesaikan kasusnya. Kita jadikan dia whistle blower," jelas Umar.
Usai mendalami kasus itu, polisi akhirnya menemukan tiga orang yang terlibat dalam jaringan perdagangan organ tubuh tersebut, di antaranya, AG, DD dan HR. AG dan DD berperan sebagai perekrut korban yang akan menjual ginjalnya.
Sementara HR memiliki peran sebagai penghubung antara perekrut dengan pihak rumah sakit di Jakarta. Dari keterangan HR, praktik jual beli ginjal itu sudah dilakoninya sejak 2008 silam. Di mana saat itu, HR mengaku hanya membantu seseorang mentransplatasi ginjal.
"HR ini awalnya bantu yang pertama kali. Dia bantu cari korban atau pendonor tapi tidak dapat imbalan sama sekali. Akhirnya dia buat jaringan sehingga korban kedua dan seterusnya sudah ada pembayaran," beber Umar.
Dari hasil penyidikan sementara, diketahui korban pendonor ginjal hanya mendapat uang Rp 70 juta sampai dengan Rp 90 juta. Sedangkan HR sebagai penghubung, menawarkan ginjal tersebut ke pembeli seharga Rp 225 juta sampai Rp 300 juta.
Harga ginjal yang mencapai ratusan juta itu, belum termasuk biaya operasi yang diperkirakan mencapai Rp 100 juta yang ditanggung si pembeli. Sampai sejauh ini, polisi baru menemukan 15 orang yang menjadi korban perdagangan organ tubuh tersebut.
"Ke 15 korban berusia rata-rata 20 sampai 30 tahun dengan pekerjaan petani, supir dan tukang ojek. Kita menduga masih ada lagi korban, sedang kita dalami," terang Umar.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal perdagangan orang sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU RI nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




