Demi Membayar Hutang, Warga Miskin Rela Jual Ginjal, RSCM Jakarta Bantah Terlibat

Demi Membayar Hutang, Warga Miskin Rela Jual Ginjal, RSCM Jakarta Bantah Terlibat Operasi pengangkatan ginjal di salah satu rumah sakit. foto: ilustrasi

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Sindikat penjualan organ tubuh yang baru-baru ini dibongkar Bareskrim Polri cukup menggegerkan publik. Pasalnya, di Indonesia penjualan organ tubuh merupakan praktik ilegal dan dilarang keras.

Namun, para pelaku banyak mengakalinya dengan mengincar target masyarakat miskin yang sedang terlilit hutang. Seperti dialami IP (19 tahun).

IP mengaku tidak sadar menjadi korban penjualan organ tubuh ginjal. Diiming-imingi uang, warga Kabupaten Bandung tersebut terjerat ke dalam tipu daya pelaku. Kepada polisi, saat diperiksa beberapa waktu lalu, IP menceritakan awal mula musibah yang menghampirinya, yakni pada Agustus 2015 lalu.

"Saksi korban bercerita, ekonominya sedang sulit. Pelaku bernama Amang lalu mendatangi korban," ujar Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes (Pol) Umar Surya Fana seperti dilansir kompas.com, Jumat (29/1).

Amang menawari IP agar menyerahkan satu ginjalnya untuk dijual. Amang menyebutkan, harga per ginjal adalah Rp 75 juta.

Amang meyakinkan IP, tidak akan ada gangguan kesehatan jika hanya hidup dengan satu ginjal. IP lalu setuju. Keesokan harinya, Amang menemani IP ke sebuah klinik di Bandung untuk tes kesehatan. Di klinik itu, IP dipertemukan dengan Dedi.

Dedi yang kemudian mengurus segala administrasi pengecekan kesehatan. Menurut hasil cek kesehatan itu, dokter menyatakan bahwa ginjal IP dalam keadaan baik dan siap ditransplantasi.

"Tiga hari kemudian, dua pelaku itu membawa IP ke salah satu rumah sakit negeri untuk pemeriksaan sebelum transplantasi ginjal. Tanggal 23 Agustus 2015, ginjal kirinya diangkat untuk dipindahkan ke orang lain," ujar Umar.

Umar mengatakan, IP tak mengerti bagaimana prosedur transplantasi ginjal. Dia tidak tahu nama dokter yang mengoperasinya. Bahkan, IP tidak tahu kepada siapa ginjalnya dijual. Dia pun tidak tahu berapa nilai jual ginjalnya. "Korban tahunya hanya mendapatkan uang Rp 75 juta. Uang itu diterima setelah ginjalnya diangkat," ujar Umar.

IP, lanjut Umar, juga sempat disodori surat dari pihak rumah sakit sebelum dioperasi. Inti surat itu adalah meminta persetujuan sebagai donor ginjal.

"Saksi tidak diberi salinan dokumen itu karena butuh uang segera. Maka, saksi korban menandatangani saja surat itu walaupun dia tidak baca isinya dan tidak tahu apakah sesuai prosedur atau tidak," ujar dia.

Selain IP, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri juga melakukan pengembangan terkait sindikat penjualan organ tubuh ilegal di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung. Daerah ini menjadi salah satu tempat yang warganya banyak menjadi korban. Para korban merupakan hasil rekrutan salah seorang pelaku bernama Yana Priatna alias Amang, warga Majalaya.

Dari sekian banyak korban, Edi Midun (39) warga Kampung Pangkalan RT 01 RW 05 Desa Wangisagara, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menjadi salah satu korban rekrutan Yana. Pria yang berprofesi sebagai sopir angkutan barang itu mengaku terpaksa menjual ginjal kirinya lantaran terlilit utang. Dia menceritakan, pada Agustus 2014 Amang menawarkan Edi untuk melakukan donor ginjal.

Edi mengaku sempat ragu, namun lantaran kondisi ekonomi yang kian mendesak serta jumlah utang yang terus bertambah, Edi pun menyetujui ajakan pelaku.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO