Mayoritas Karaoke di Sidoarjo tak Berizin: Sediakan Minol dan Wanita PL, Ansor Tuntut Ditutup

Mayoritas Karaoke di Sidoarjo tak Berizin: Sediakan Minol dan Wanita PL, Ansor Tuntut Ditutup Hearing membahas tempat karaoke yang diikuti GP Ansor, BPPT, Disporabudpar, Satpol PP dengan DPRD Sidoarjo, Rabu (27/1). foto: musta’in/ BANGSAONLINE

Hearing akhirnya menghasilkan sejumlah kesepakatan sebagai rekomendasi ke Pemkab , yakni melakukan moratorium (penangguhan) perijinan karaoke baru di Kabupaten . Tujuannya untuk memudahkan dilaksanakannya penertiban tempat karaoke. “Kita sepakat untuk menghentikan pemberian ijin baru bagi tempat karaoke di . Ini demi kebaikan kita bersama,” cetus Ketua DPRD H Sullamul Hadi Nurmawan.

Terpisah, sejumlah wanita penghibur dan pengunjung tempat hiburan karaoke di , panik ketika personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) didampingi petugas Propam Polres menyisir sejumlah tempat hiburan tersebut. Ada 2 tempat hiburan yang menjadi target yakni Karaoke KTV di Jl Gajah mada dan Karaoke Yayang yang berlokasi di Jl KH Mukmin .

Satu per satu identitas diri pengunjung dan wanita PL diperiksa oleh petugas, namun tidak ditemukan sejenis peredaran narkotika, maupun barang-barang yang melanggar hukum. Selain itu, surat ijin resmi keberadaan tempat hiburan tersebut tak luput dari pemeriksaan petugas.

Kasat Reserse Narkoba Polres , AKP Redik Tribawanto mengatakan, operasi dilakukan untuk meminimalisir aksi peredaran obat terlarang sejenis narkotika, di wilayah hukum Polres .

"Operasi ini terus kita lakukan secara berkesinambungan, sehingga bisa menekan pelaku tindak kejahatan yang berkaitan dengan penyalagunaan narkotika," ungkap AKP Redik Tribawanto.

Sementara itu, Kasi Propam Polres IPTU Agung mengatakan, operasi tersbeut sebagai antisipasi untuk menekan segala bentuk pelanggaran yang dilakukan pelaku kejahatan, baik terkait kejahatan yang merugikan orang lain maupun pelanggaran yang menentang hukum. Pihaknya juga memberikan peringatan serta himbauan kepada pengusahan tempat hiburan malam tersebut, dimana sesuai ketentuannya, untuk tidak mengoprasikan usahan hiburan malam mereka tidak melebihi batas waktu operasional."Jika pemilik tempat hiburan masih bandel, dan tidak memiliki etika, akan kita panggil,"pungkasnya. (sta/cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kecelakaan Karambol di Medaeng Sidoarjo, Truk Tabrak Tiga Mobil Hingga Terguling':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO