Warga Krian Sidoarjo Embat Mobil Keponakan Sendiri

Warga Krian Sidoarjo Embat Mobil Keponakan Sendiri

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Berdalih kepepet butuh duit untuk membayar hutang dan memenuhi ekonomi keluarganya, Eko Sudarmawan (32) warga Dusun Patuk RT 02 RW 05 Desa Sidomulyo Kecamatan Krian nekat mengembat. Yang diembat adalah mobil Hyundai Atoz milik kakak keponakannya sendiri. Sialnya, sebelum berhasil menikmati mobil curiannya, Eko Sudarman dibekuk jajaran Sat Reskrim Polsek Prambon, (21/1).

Informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan terhadap tersangka Eko Sudarmawan, berawal dari laporan seorang guru PNS bernama Nurul Hidayah (37) warga Dusun Patuk RT 01 RW 05 Desa Sidomulyo yang tidak lain adalah kakak keponakan Eko sendiri karena kehilangan mobilnya. Setelah dilakukan penyelidikan, mengarah ke tersangka Eko Sudarman. Kemudian petugas melacak keberadaan tersangka ke beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat persembuyiannya.

Akhirnya, jajaran Polsek Prambon di bawah komando AKP Satuji menemukan titik terang keberadannya dan melakukan berkoordinasi dengan Polsek Jombang untuk penangkapan tersangka Eko. Akhirnya, tersangka berhasil ditangkap petugas dan diserahkan ke Polsek Prambon.

Di hadapan penyidik, tersangka Eko Sudarman mengaku terpaksa mengembat mobil kakak keponakannya karena kepepet untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan terdesak hutang. Namun, dia kebingungan ketika hendak menjualnya. Kemuduan, Eko berencana mengembalikan mobil tersebut ke pemiliknya.

"Saya khilaf karena butuh duit. Tapi tidak jadi saya jual. Mobil itu rencananya saya kembalikan lagi ke mbak Nurul," katanya di Mapolsek Prambon, Kamis (21/1)

Sebelumnya, Eko Sudarman juga mengaku pernah melakukan penipuan pada temannya dengan membawa kabur motor Yamaha Ninja. Kemudian, motor tersebut dijual seharga Rp 15 juta di Jawa Tengah.

Kapolsek Prambon AKP Satuji membenarkan tertangkapnya tersangka pencurian mobil Hyundai Atoz milik kakaknya sendiri. Pihaknya juga berhasil menyita barang bukti (BB) 1 unit mobil Hyundai Atoz warna biru nopol L-1029- QS beserta STNK. "Tersangka bersama barang buktinya, kita amankan di Mapolsek Prambon," ujarnya.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," tandasnya. (cat/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO