DPRD Gresik Minta Pemkab Cepat Keluarkan Perbup untuk Jalankan Program

DPRD Gresik Minta Pemkab Cepat Keluarkan Perbup untuk Jalankan Program Ketua DPRD Gresik, Ir. H. Abdul Hamid. foto: syuhud/ BANGSAONLINE

Sehingga, perlu diberikan tenggat waktu atau perpanjangan waktu hingga 50 hari kerja setelah berakhirnya tahun 2015.

Dampaknya, project-project yang tidak bisa rampung di tahun 2015, kemudian dirampungkan pada tahun 2016, anggarannya tidak bisa diambilkan dari APBD tahun 2015. Namun, harus diambilkan di APBD tahun 2016.

"Meski demikian, anggarannya pun tidak bisa dicairkan di APBD 2016, tapi harus nunggu di PAPBD (Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun 2016, karena tidak masuk pembahasan RAPBD 2016," terang Hamid.

"Makanya, kenapa DPRD di APBD tahun 2016 ini meminta semua SKPD harus tertib dalam menjalankan kegiatan/program yang telah dicanangkan, agar kejadian serupa tidak terulang lagi," harapnya.

Sementara kepala DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Pemkab Gresik, Dr. Hj. Yetty Sri Suparyati MM membenarkan, kalau kegiatan/program untuk pelaksanaannya masih nunggu keluarnya perbup.

Menurut Yetty, perbup itu masih digodok di Bagian Hukum setelah semua SKPD baik melalui PA (pengguna aggaran) maupun KPA (kuasa pengguna anggran) telah mengajukan dokumen pelaksanaan kegiatan/program ke DPPKAD. "Semuanya sudah kami kirim ke Bagian Hukum. Untuk pelaksanaan kegiatan tersebut, kami masih menunggu perbup di Bagian Hukum rampung," kata Yety. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO