Bupati Sampang Penuhi Panggilan Kejaksaan soal Kasus Pesangon Dewan, Enggan Komentar

Bupati Sampang Penuhi Panggilan Kejaksaan soal Kasus Pesangon Dewan, Enggan Komentar Bupati Sampang, A Fannan Hasib usai diperiksa Kejaksaan Negeri Sampang lebih banyak tutup mulut. foto: bahri/ BANGSAONLINE

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Bupati Sampang A Fannan Hasib penuhi panggilan Kejaksaan Negeri Sampang, pada Rabu (13/01) sekitar pukul 09.05 WIB, dengan didampingi Kabag Pembangunan Abd Hannan, Kabag Hukum Juwaini, SH dan Kepala Bakesbangpol Rudi Setiadhy.

Bupati Sampang dipanggil dan diperiksa atas kasus pesangon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang periode 1999-2004.

“Pemanggilan ini didasari karena A Fannan Hasib pada periode 1999-2004 merupakan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sampang,” jelas Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Wahyu Triantono, SH.

Saat dimintai keterangan, Wahyu mengatakan Fannan dicecar 13 pertanyaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang. Di antaranya, terkait kapasitasnya sebagai anggota tim panggar legislatif.

"Keterangan lebih jelasnya bisa diketahui di persidangan nanti,” terangnya.

Menurut Wahyu, selama ini pihaknya sudah meminta keterangan dari 9 orang yang sudah ditetapkan tersangka atas kasus tersebut. Selain sembilan tersangka laiinya, lanjut Kasi Pidsus ini, nantinya bakal ada penambahan tersangka dalam kasus pesangon dewan,

“Setelah pemeriksaan orang nomor satu di Sampang ini, kita panggil untuk mintai keterangan dari para tersangka, sementara saat ini masih 9 tersangka,” tandasnya.

Usai diperiksa, Bupati Sampang KH A Fannan Hasib tidak komentar saat dimintai oleh awak media. Bupati beserta rombongan langsung bergegas memasuki mobil Honda Brio warna putih bernopol L 1226 DA.

“Saya hanya datang memenuhi panggilan sebagai saksi saja, untuk selengkapnya silahkan tanyakan ke penyidik,” singkatnya sambil berlalu. (hri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO