Rekonstruksi Pembunuhan di Tanjungsari Ngawi, Tersangka Peragakan 17 Adegan

Rekonstruksi Pembunuhan di Tanjungsari Ngawi, Tersangka Peragakan 17 Adegan

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Penyidik dari Satreskrim Polres Ngawi menggelar rekonstruksi kasus terbunuhnya Wiwik Adinda Lestari (29) warga Dusun Gondomanyu Desa Tanjungsari Kecamatan Jogorogo yang dilakukan suaminya sendiri, Aris Susanto (31).

Kesimpulannya, motif pembunuhan mengarah pada tindakan spontanitas atau kalap. Ada 17 adegan yang diperagakan dalam rekontruksi, Selasa (12/1). 

Adegan pertama, tersangka cekcok dengan korban yang ditandai dengan banting piring ke lantai. Di susul, Wiwik Adinda Lestari yang mempunyai paras ayu tersebut memukul pelaku di bagian pipinya. Tak terima perlakuan kasar istrinya, secara spontan Aris langsung mencekik tepat pada leher istrinya. Setelahnya, pelaku meninggalkan korban dan langsung keluar warung. Beberapa saat balik lagi ke dalam warung dan menemukan istrinya pingsan usai dicekik.

Khawatir terhadap nyawa istrinya, Aris dengan dibantu salah satu tetangganya membawa korban ke Puskesmas Jogorogo dengan mengendarai sepeda motor jenis matic. Tetapi saat istrinya hendak dinaikkan ke sepeda motor, terdengar suara ‘grok’ dari leher korban.

“Proses reka ulang atau rekontruksi yang digelar hari ini untuk meyakinkan penyidikan kita terhadap pelaku sampai istrinya meninggal. Kalau temuan baru hasil rekontruksi ini memang ada namun sedikit terkait gerakan pelaku terhadap korban,” tegas Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Andy Purnomo, Selasa (12/01).

Hasil rekontruksi memang ada penambahan peragakan yang dilakukan pelaku terhadap si korban. Sebelumnya sesuai pengakuan pelaku memang ada 12 adegan namun setelah dilakukan reka ulang tambah menjadi 17 adegan.

Kesimpulanya tandas Kasatreskrim Polres Ngawi, pembunuhan yang terjadi 23 Desember 2015 lalu itu dilakukan spontanitas karena tidak ditemukan unsur perencanaan yang dilakukan Aris Susanto. Dengan tuntasnya rekontruksi itu, pihak Satreskrim Polres Ngawi akan segera melimpahkan ke Kejari Ngawi mendasar BAP yang clear.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat pasal 44 (3) UURI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (nal/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO