Usut Kasus 'Papa Minta Saham', Jaksa Agung: Saya sudah Perintahkan Panggil Novanto

Usut Kasus Jaksa Agung M. Prasetyo. foto: tempo

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan akan memanggil Setya Novanto pekan depan. Ia memastikan tak perlu izin Presiden untuk meneruskan penyelidikan pada bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tersebut.

"Saya sudah perintahkan panggil, mungkin minggu depan," ujar Prasetyo di Istana Negara, Jumat (8/1).

Menurut Prasetyo, kasus Novanto dapat digolongkan sebagai tindak pidana khusus karena merupakan dugaan tindak pidana korupsi. Selain itu, pada saat Setya Novanto bertemu dengan Presiden Direktur Indonesia Maroef Sjamsoeddin untuk lobi perpanjangan kontrak karya tak ada kaitan dengan jabatannya sebagai Ketua DPR kala itu.

"Sehingga tidak perlu izin Presiden," katanya.

Menurut dia, hal tersebut dikuatkan keterangan dari Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti bahwa yang dilakukan Setya tidak terjadwal dalam agenda dinas Ketua DPR. "Tidak ada sangkut-pautnya dengan jabatan sebagai Ketua DPR, karenanya tidak ada izin Presiden."

Sedangkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan belum mengirim surat panggilan terhadap Ketua Fraksi Golkar itu. "Kami belum tentukan waktu permintaan keterangan," ujar Arminsyah.

Sebelumnya, Prasetyo berkeras pemanggilan Setya Novanto dalam kasus dugaan permufakatan jahat untuk melakukan korupsi dalam lobi perpanjangan kontrak karya PT Indonesia harus dengan izin Presiden Jokowi. Menurut dia, itu karena Setya Novanto adalah anggota DPR.

Adapun Saldi Isra, Ahli Hukum dari Universitas Andalas, berpendapat pemanggilan tak perlu izin Jokowi karena kasusnya tindak pidana khusus. Aturan itu jelas tertulis dalam Pasal 245 Ayat 3 huruf C Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO