Hibah Dana Rp 20 M dari Pemkot Batu, LK2P Minta Dirut PDAM Diaudit

Hibah Dana Rp 20 M dari Pemkot Batu, LK2P Minta Dirut PDAM Diaudit Gedung PDAM Kota Batu

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Lembaga Kajian Kebijakan Publik (LK2P) harapkan ada audit internal dan eksternal terhadap Direktur PDAM yang lama. Hal tersebut bertujuan agar Direktur yang terpilih nanti tidak menanggung beban bila ada dugaan-dugaan penyimpangan yang sudah terjadi diera sebelumnya.

Dirut LK2P, Heriyanto mengatakan, jika ada perubahan di setiap instansi harus ada audit secara internal dan eksternal, supaya direktur yang baru nanti tidak menanggung beban dari masa kepemimpinan direkur yang lama.

“Itu wajib dan harus, Pemkot harus melakukan audit,” terang pria yang menjadi staf ahli Perguruan Tinggi ternama di Kota Malang ini, Senin (28/12).

Kenapa hal tersebut harus dilakukan, sebab saat ini, PDAM Kota Batu mendapat sorotan dari penegak hukum terkait dana hibah sebesar Rp 20 miliar dari APBN ditahun 2014 silam. Dalam pemanfaatan dana hibah tersebut, PDAM ditengarai melakukan banyak penyimpangan.

Di antaranya, pembangunan tandon air Jalan Abdul Gani Atas, Kelurahan Ngaglik, yang menghabiskan anggaran hampir Rp 1 miliar yang tidak berfungsi, dan pembangunan pipanisasi sepanjang 34 kilo meter meliputi 3 Kecamatan yang ada di Batu.

“Saat ini mana manfaatnya pembangunan tersebut, tandon tidak berfungsi dan pipanisasi sepanjang 34 kilo meter juga tidak jelas titik pembangunannya,” terang dia lagi.

Kalau saat ini, pihak penegak hukum dalam hal ini Polres Batu melakukan penyidikan terkait dugaan kasus ini. LK2P mengharap agar perkembangan kasus terbuka dan tidak ditutup-tutupi. Agar ada titik terang terkait masalah dugaan penyimpangan dana hibah tersebut.

“Penyidik Polres Batu diharapkan tegas dan bisa memberikan informasi secara terbuka untuk menyelidiki permasalahan ini. Semoga Polres bisa menuntaskannya,” harap Heriyanto.

Heriyanto menambahkan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada Komisi A dan B DPRD Batu, Sekda serta Wali Kota untuk menindaklanjuti permasalahan ini. Selain pembahasan permasalahan juga membahas tahapan, seleksi dan penjaringan dirut baru yang dinilai tidak sesuai dengan UU yang ada.

“Besok kami sudah dijadwalkan hearing bersama Komisi A dan B serta pihak PDAM dan panitia seleksi,” pungkas dia.

Perlu diketahui, beberapa waktu lalu, pengurus PDAM Kota Batu sudah dipanggil oleh Polres Batu terkait dana hibah sebesar Rp 20 miliar. (bt1/thu/ns)