Polres Jombang Ringkus Empat Pengedar Sabu-sabu dan Pil Koplo

Polres Jombang Ringkus Empat Pengedar Sabu-sabu dan Pil Koplo Para pengedar dan barang bukti saat press rilis yang digelar satuan narkoba polres Jombang. foto: rony suhartomo/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - 4 orang pengedar sabu-sabu dan pil koplo berhasil diamankan satuan narkoba Polres Jombang jelang perayaan natal dan tahun baru 2016. Dari tangan para pengedar ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan 2,55 gram sabu-sabu dan 613 butir pil double L.

Identitas para pengedar Yakni, NK (38) warga desa Sengon kecamatan Jombang Kabupaten Jombang, AL (32) warga Dusun Batang Desa Sumbermulyo Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang, CA (22) warga Jalan Sumatera dan 3 Dusun paremono Desa plandi Kecamatan Kabupaten Jombang, dan HS (38) warga Dusun nusupan Desa jarak kecamatan Wonosalam.

"Kita juga sedang memburu 8 orang yang termasuk dalam jaringan mereka dan sudah ditetapkan sebagai (Daftar Pencarian orang) DPO. Keempat tersangka yang kita amankan ini tidak termasuk dalam satu jaringan melainkan jaringan berbeda," kata Kasat Narkoba Polres Jombang, AKP Hariyono. Rabu (23/12/2015).

Saat disinggung dari mana para pengedar ini mendapatkan barang dagang, Hariyono mengatakan jika metode pemberian mereka ada yang menggunakan tatap muka langsung atau dengan sistem ranjau. "Antara penjual dan pembeli tidak bertatap muka secara langsung namun barang dan uang disepakati ditaruh di sebuah tempat," imbuhnya.

Sedangkan untuk pelanggan dari keempat pengedar ini banyak dari kalangan pelajar dan umum. Haryono mengatakan untuk para pemakai masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut.

Para pengedar akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ony/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO