Harus Bayar Rp 4,4 Triliun, Yayasan Supersemar Mangkir, PN Ancam Panggil Paksa

Harus Bayar Rp 4,4 Triliun, Yayasan Supersemar Mangkir, PN Ancam Panggil Paksa Soeharto. foto: antara

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Yayasan Supersemar absen dari pemanggilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk mengikuti tahapan eksekusi Rp 4,4 triliun. Bila terus mangkir, PN Jaksel memastikan akan menyita paksa aset Yayasan Supersemar itu.

"Kalau dia tidak bisa hadir terus, nanti Ketua PN Jaksel akan mengambil sikap. Kalau ada indikasi dia terlihat menunda-nunda proses eksekusi, bukan tidak mungkin bisa kita ambil paksa aset-asetnya," ujar humas PN Jaksel, Made Sutrisna, saat ditemui di kantornya, Jl Ampera Raya, dikutip dari detik.com, Rabu (23/12/2015).

Pihak Yayasan Supersemar pagi ini tidak hadir dan hanya mengirimkan sepucuk surat ke pengadilan. Dalam surat itu, kuasa hukum tidak bisa hadir karena juga memiliki acara yang bersamaan.

Made mengimbau sebaiknya pihak Supersemar tidak menunda-nunda proses eksekusi. Untuk itu dia berharap supaya Yayasan Supersemar mau hadir di sidang aanmaning pada awal Januari 2016 supaya ditentukan kapan proses eksekusinya.

"Nanti kan di-aanmaning, dia bisa mengajukan apabila dia tidak bisa bayar Rp 4,4 triliun dia bisa ajukan permohonan aset-aset," ucap Made.

Terkait soal aset, Made mengaku belum mengetahui aset-aset apa saja yang dimiliki yayasan Supersemar. Yang jelas, sesuai isi putusan, aset Yayasan Supersemar harus sesuai isi putusan yang mewajibkan Yayasan Supersemar membayar ganti rugi Rp 4,4 triliun.

"Tapi kalau dia mampu membayar pakai uang, tidak perlu ada sita aset," ujar Made.

Sumber: DETIK.COM

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO