Rekonstruksi Kasus Dukun Aborsi di Surabaya, 4 Tersangka Peragakan 23 Adegan

Rekonstruksi Kasus Dukun Aborsi di Surabaya, 4 Tersangka Peragakan 23 Adegan Beberapa adegan saat diperagakan 4 tersangka. foto: ekoyono/ BANGSAONLINE

Keempat tersangka ini akan dijerat pasal 346, 349 KUHP tentang aborsi dan juga UU perlindungan Anak pasal 77A yang ancaman hukumannya sampai 12 tahun penjara. (sby3/rev)