
Keempat tersangka ini akan dijerat pasal 346, 349 KUHP tentang aborsi dan juga UU perlindungan Anak pasal 77A yang ancaman hukumannya sampai 12 tahun penjara. (sby3/rev)
Keempat tersangka ini akan dijerat pasal 346, 349 KUHP tentang aborsi dan juga UU perlindungan Anak pasal 77A yang ancaman hukumannya sampai 12 tahun penjara. (sby3/rev)