Kasus Tawuran Suporter di Sragen: ​33 Suporter Surabaya United jadi Tersangka

Kasus Tawuran Suporter di Sragen: ​33 Suporter Surabaya United jadi Tersangka foto: Angling Adhitya Purbaya/detik.com

SEMARANG, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 33 suporter Surabaya United digelandang ke Mapolda Jawa Tengah dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diperiksa terkait pengeroyokan yang menyebabkan dua suporter Cronus tewas di Sragen.

Puluhan suporter itu tiba di Mapolda Jateng sekira pukul 23.00 hari Sabtu (19/12) malam dan langsung dipisah menjadi dua kelompok berdasarkan lokasi kejadian. Ada 17 tersangka yang diperiksa terkait kejadian di SPBU Jatikusumo dan 16 tersangka lainnya diperiksa tentang kejadian di tambal ban di batas kota Nglorog, Sragen.

"Kami periksa para pelaku pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal. Mereka berstatus tersangka," kata Wakil Direktur Reskrimum Polda Jateng, AKBP Daddy Hartadi di Mapolda Jateng, Semarang, Minggu (20/12/2015).

Barang bukti yang diamankan cukup banyak yaitu berupa senjata tajam seperti parang, pisau, kemudian ada ketapel, pelek ban, balok kayu, dan "senjata-senjata" yang biasa digunakan untuk tawuran. Para tersangka diperiksa dalam dua berkas yang berbeda sesuai TKP.

Daddy menambahkan akibat pengeroyokan tersebut, dua orang meninggal, tujuh luka-luka, dan empat kendaraan rusak. Korban tewas suporter bernama Eko Prasetyo alias Jum (35) warga Desa Sebaluh, Malang akibat dipukul batu paving di kepala. Kemudian Slamet (24) warga Pohgajih Kecamatan Selorejo, Blitar yang tewas akibat ditusuk senjata tajam.

"Akibat peristiwa itu dua orang meninggal, tujuh luka, dan empat kendaraan rusak," tandas Daddy.

Diketahui peristiwa terjadi hari Sabtu kemarin. Pada TKP pertama yaitu SPBU Jatikusumo, korban Eko dan kawan-kawannya di truk sedang beristirahat, namun tiba-tiba sekelompok orang menyerang mereka.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO