Pelaku Teror Peledakan Mapolres Nganjuk Akhirnya Diringkus

Pelaku Teror Peledakan Mapolres Nganjuk Akhirnya Diringkus Pelaku didampingi Kombes Pol Nurrochman (tengah), Dirreskrimsus Polda Jatim dan Kabid Humas Polda Jatim Argo Yuwono (kiri). foto: sidharta/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kinerja Tim Crime Cyber yang bekerja sama dengan Tim Cyber Crime patut diapresiasi. Mereka berhasil meringkus pelaku teror yang mengancam peledakan Mapolres Nganjuk, Jum'at (11/12) pekan lalu. Saat ini kasus telah diambil alih oleh Ditreskrimum .

(Baca juga: Mapolres Nganjuk Diancam akan Diledakkan)

Dalam ungkap kasus Kamis siang (17/12/15) di balai wartawan , Kombes Pol Nurrochman, Dirreskrimsus  yang didampingi oleh Kabid Humas Argo Yuwono menyeritakan kronologi bahwa teror tersebut sebelumnya dilakukan oleh pelaku lewat sms yang ditujukan kepada anggota Satlantas .

" diteror akan ada bom meledak pada pukul 09.00 WIB. Pesan tersebut dikirimkan lewat sms kepada HP anggota Satlantas pada 10 Desember pada jam 23.23," papar Nurrochman.

Dari penangkapan ini, Nurrochman menjelaskan petugas berhasi mengamankan 1 hp milik tersangka, 1 hp milik pelapor, dan 1 hp milik saksi yang pernah dihubungi pelaku. "Kasus seperti ini sulit sekali diungkap dan diselidiki, akan tetapi karena kami memiliki tim cyber crime di Polda maupun Polres di seluruh Indonesia kami bisa ungkap kasus teror seperti ini," pungkas Nurrochman.

Berdasar pemeriksaan, motif teror yang dilakukan pelaku berinisial AS (22), alias Agus Supian yang pekerjaan sehari-hari sebagai karyawan swasta dan bertempat tinggal di Wilangan Kabupaten Nganjuk ini adalah karena sakit hati dengan anggota Satlantas Edy Prasetyo warga Perum Pondok Kencana Perumahan Werungotok Kel Werungotok Nganjuk.

"Tapi dendam karena apa masih belum kami ketahui," kata dia.

"Teror yang dilakukan ini murni dari pelaku, dan tidak ada kelompok lain yang terlibat," tambah Nurrochman.

Lanjut Nurrochman, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah pelaku ini ada kaitannya dengan kelompok teroris tertentu yang ada di Indonesia seperti teror di hotel JW Marriott maupun kelompok ISIS.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU RI No 11 tahun 2008 pasal 45(1) juncto pasal 27 (4) ITE tentang tindak pidana kesengajaan mentransmisikan atau membuat akses informasi elektronik yang memiliki muatan pemerasan atau pengancaman dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda maksimal satu miliar rupiah. (sby5/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Polres Nganjuk Musnahkan BB Narkoba, Miras, dan Knalpot Brong, Hasil Ops Pekat Semeru 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO