Tolak Hasil Rekapitulasi, KPU Ponorogo Dipenuhi Pendemo

Tolak Hasil Rekapitulasi, KPU Ponorogo Dipenuhi Pendemo Massa dari berbagai elemen masyarakat saat mendatangi kentor KPUD Ponorogo untuk menolak hasil rekapitulasi suara. foto: fajar/ BANGSAONLINE

PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam masyarakat peduli demokrasi melakukan aksi demontrasi di depan kantor KPU dan Panwaskab Kabupaten Ponorogo. Mereka menolak hasil rekapitulasi sementara yang dilakukan oleh KPU, karena dianggap tidak sesuai data di lapangan dan mencederai pilkada.

“Kami menuntut KPU bertanggung jawab atas hasil rekapitulasi sementara yang sudah dilakukan karena tidak sesuai dengan data yang ada di lapangan dan sebelumnya,” ujar Sutiyas Hadi Riyanto kordinator demonstrasi.

Ratusan pendemo datang menaiki sepeda motor serta kendaraan roda empat berangkat dari depan kantor DPRD Kabupaten Ponorogo, kemudian melakukan longmarch hingga ke kantor KPU dan Panwaskab Ponorogo. Pendemo ini merasa bahwa data yang diberikan dan dipublikasi KPU Ponorogo di websitenya tidak benar karena banyak jumlah data yang keliru.

“Ada 9 Kecamatan yang dirasa jumlah antara masyarakat yang menggunakan hak pilih dengan jumlah data suara sah dan tidak sah tidak sama. Ada yang selisih 800, ada yang selisih 100 dan masih banyak lagi,” terang dia.

Dengan kekeliruan yang dilakukan KPU Ponorogo, jelas berdampak kepada masyarakat luas, karena ini dipublikasikan melalui website resmi. Oleh karenanya pendemo mengingkan KPU harus mempertanggungjawabkan atas semua ini karena dianggap meresahkan masyarakat.

Sementara KPU Ponorogo menganggap hasil rekapitulasi yang sudah dilakukan masih bersifat sementara karena masih di tingkat Kecamatan.

“Hasil rekapitulasi yang kami lakukan berdasarkan hasil scaner form C1 untuk tingkat kecamatan, jadi masih bersifat sementara karena akan direkap kembali pada rapat pleno nanti pada tanggal 16 Desember 2015,” jelas Ahmad Fauzi Huda, Komisioner KPU Ponorogo Divisi data dan logistik.

Lanjutnya, bahwa mekanisme yang sudah pihaknya lakukan masih bersifat sementara dan bisa dirubah maupun dibenarkan pada saat pleno nantinya, jadi bukan merupakan hasil final. (jar/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO