
Seperti diberitakan, Polres Jombang menggerebek sebuah rumah kos yang ada di Dusun Parimono, Desa Plandi, Kecamatan Jombang Kota, Rabu (9/12/2015) sekitar pukul 14.30 WIB. Hasilnya, petugas menemukan uang palsu (upal) sebesar Rp 770.700.000. Selain itu petugas juga membekuk MA (34), warga Kecamatan Palang, Tuban, penghuni rumah kos. (bjt/rev)