Terdakwa Deni Predison
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang perkara pidana, penggelapan uang jalan supir di PT. Sandi Perkasa Jasa di ruang Tirta PN.Surabaya, Kamis (12/06/2025) sore.
Terdakwa Deni Predison bin Koni Predison, warga Brebes Jawa Tengah yang didakwa menggelapkan uang jalan perusahaan menjalani sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurhayati dari Kejari Surabaya.
BACA JUGA:
- Lecehkan Gadis yang Nonton Surabaya Vaganza, Pria di Surabaya Diamankan Dalam Kondisi Babak Belur
- Hendak Ulangi Aksi Serupa, Pemerkosa Mahasiswi Modus Loker Palsu Makassar Ditangkap di Surabaya
- Aksi Jambret di Surabaya Digagalkan Warga, Pelaku Ditangkap
- Ruang Arsip Gedung Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Terbakar, Apa Penyebabnya?
JPU menyampaikan tuntutannya bahwa terdakwa Deni Predison bin Koni Predison, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi selama dalam tahanan, Menyatakan Terdakwa tetap dalam tahanan," tandasnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 18 Juni 2025, dengan agenda pembelaan terdakwa.(ald/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




