SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Keberadaan toko modern yang dianggap meresahkan dan sempat menjadi polemik di kalangan pedagang, menarik perhatian Wakil Ketua DPRD Sampang H Abdussalam SH untuk mengurai akar persoalan ini.
Menurut dia, akar persoalannnya adalah di Perda nomor 7 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pasar yang perlu dievaluasi dan direvisi.
BACA JUGA:
- Ajang Silaturrahmi Pj Bupati Sampang dengan Jurnalis Dikemas Buka Puasa Bersama
- Pemkab Sampang Meriahkan Malam Idulfitri 2024 dengan Parade Takbir Keliling
- Pemkab Sampang Gelar Parade Takbir Keliling Lebaran Idulfitri 2024
- Pungli Berkedok Bazar Pendidikan, Akademisi Sesalkan Disdik Manfaatkan Momen Harjad Sampang
“Keberadaan Perda itu sepertinya tidak dapat berbuat banyak untuk mengatur tentang batasan baik keberadaan maupun operasional dari toko Modern yang ada di Kabupaten Sampang,” ujar Abdussalam.
Toko Modern seperti Alfamart, Indomart, Basmalah maupun toko modern milik Pengusaha lokal baik yang ada di perkotaan maupun di wilayah Kecamatan banyak berbenturan dengan pasal per pasal dari Perda no 7 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pasar
"Sebenarnya penerapan dari Perda tidak berfungsi maksimal karena sebelumnya keberadaan Toko Modern berdiri lebih awal. Nah, ditambah dengan dugaan adanya pejabat atau oknum yang telah memberi izin walaupun bertentangan dengan Perda," tuding dia.
Sebenarnya filosofi dari rumusan Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pasar karena Peraturan Menteri sudah terbit dua tahun sebelumnya yang menjadi turunan dari Perda itu sendiri.
Nah, bila Perda direvisi membutuhkan waktu yang lama. Solusinya, perlu kebijakan alternatif yaitu dibuatkan rumusan Perbup sebagai turunan tekhnis dari Perda yang ada.
“Perlu dievaluasi, revisi atau segera merumuskan Perbup,“ kata H Abdussalam SH Wakil Ketua DPRD Sampang.
Sementara itu Sekretaris Dinas Koperasi Sampang Ari Wibawa mendukung imbauan Wakil Ketua DPRD H Abdussalam SH agar membuat rumusan Perbub sebagai turunan tekhnis dari Perda nomor 7 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pasar. (hri/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News