Sidang Kasus Korupsi DAK 2011 Disdik Ngawi, Hari ini Pembacaan Tuntutan JPU

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Sidang kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2011 Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi yang melibatkan pejabat setempat memasuki babak akhir. Rencananya, dua terdakwa, Kamis (03/12) hari ini akan dituntut oleh jaksa penutut umum (JPU).

“Sudah mendekati tahap akhir, pekan ini akan dilaksanakan pembacaan tuntutan kepada kedua terdakwa,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ngawi I Ketut Suarbawa, Selasa kemarin, (01/12).

Ketut sapaan akrabnya menuturkan, pihaknya tidak dapat merincikan secara detail proses persidangan, karena kasus tersebut sudah menjadi kewenangan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

“Untuk perincian detail proses persidangan maupun tuntutan JPU, nanti setelah pembacaan tuntutan. Untuk saat ini cukup dipantau saja,” terangnya.

Dijelaskan Ketut, sebelumnya kedua terdakwa, yakni Sekretaris Dispenduk dan Capil Sakri dan Direktur CV Arta Giri Kencana (AGK) Edy Hariyono sudah diperiksa oleh Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya sebagai terdakwa.

“Kemudian setelah pembacaan tuntutan, masih ada tahapan lainnya, yakni pledoi (pembelaan), replik (oleh jaksa), duplik (tanggapan), dan berakhir pada putusan,” jelasnya.

Sekedar diketahui, kasus korupsi DAK tahun 2011 Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi mencuat setelah ambruknya perpustakaan SDN Ngancar dan rusaknya 4 perpustakaan SDN lainnya di Kecamatan Pitu dengan anggaran sebesar Rp 497‎ juta.

Selain itu, sesuai perhitungan yang dilakukan oleh tim dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur terdapat kerugian Negara sebesar Rp 118 juta.

Penyidik menjerat terdakwa Sakri dengan Undang-undang korupsi nomer 33 tahun 1999 junto Undang-undang nomer 20 tahun 2011 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 2 dan 3 dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Edy Hariyono selain pasal 2 dan 3 ada tambahan yakni pasal 7 yang mengatur khusus tentang rekanan atau pemborong. (nal/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO