SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Aslam Hariyadi (35), warga Jl Sulung II, Zairi (45), warga Jl. Sulung Tengah, dan Mudhofir (44), berdomisili di Jl Ploso Timur Gg. I-A, ketiganya diringkus Polsek Genteng, karena berjudi togel dan remi, Senin (30/11/2015).
Kapolsek Genteng Kompol Andik Gunawan, didampingi Kanitreskrim, AKP Subiyantana mengatakan, ketiga tersangka merupakan pengecer sekaligus pengepul togel.
Bermula tertangkapnya Mudhofir di Jl Ploso Timur, dekat rumahnya, saat akan setor hasil penjualan toto gelap. Polisi juga menyita barang bukti (BB) 1 Unit handphone (HP) dan selembar rekapan judi togel. “Penangkapan pelaku judi, terkait masyarakat resah akan tindak perjudian di wilayahnya. Laporan itu kami respon dengan memberantasnya,” ungkap Kapolsek.
Beberapa jam kemudian, Polisi juga meringkus Zairi di Jl. Sulung Tengah, yang sedang asyik berjudi remi bersama teman-temannya. Di TKP polisi juga mengamankan BB 1 set kartu remi dan uang taruhan Rp 360 ribu.
Tak berselang lama, masih di lokasi yang sama, polisi juga menangkap Aslam yang sedang menunggu penombok. BB yang disita masing-masing sebuah ransel, 1 Unit HP, rekapan judi togel, dan uang tunai Rp 20 ribu.
Akibat perbuatannya para penjudi ini akan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dan ancaman hukuman 5 tahun dan langsung dijebloskan ke penjara Polsek Genteng.