Pelapor didampingi kuasa hukum saat menunjukkan laporan polisi di Mapolda Jatim
Dalam kesepakatan awal, pembayaran dilakukan sebesar 50 persen setelah barang tiba dan terpasang, sedangkan sisanya dilunasi tiga bulan kemudian.
Namun, kesepakatan tersebut tidak berjalan sesuai rencana.
Vicky Prasetyo disebut merasa tidak puas dengan kualitas suara sound system yang dipesannya sehingga tidak bersedia melakukan pembayaran.
Pihak manajemen korban sempat menawarkan untuk membawa kembali perangkat audio tersebut.
Namun, korban tidak berkenan karena menilai kualitas audio yang dipasang telah sesuai standar.
Perjanjiannya barang akan dibayar 50 persen saat barang tiba dan sisanya akan dilunasi dalam waktu tiga bulan.
"Sampai sekarang tidak ada pembayaran sama sekali, saya cuma dijanji-janjiin aja. Nilai kerugian Rp 213 juta. Sudah saya lakukan itikad baik dengan somasi sebanyak 2 kali namun tidak dihiraukan," bebernya.
Karena tidak menemukan penyelesaian, korban akhirnya melaporkan Vicky Prasetyo ke Polda Jatim.
Dalam laporan tersebut, korban turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa invoice, tangkapan layar percakapan, dan dua surat somasi.
"Dengan berat hati saya minta maaf sebelumnya saya melaporkan ke Polda Jawa Timur. Saya pengennya gini, diselesaikan. Diselesaikan yang menjadi tanggung jawabnya karena ini sudah lama sekali," tandasnya. (rus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




