Artis Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polda Jatim Diduga Belum Bayar Beli Perangkat Audio

Artis Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polda Jatim Diduga Belum Bayar Beli Perangkat Audio Pelapor didampingi kuasa hukum saat menunjukkan laporan polisi di Mapolda Jatim

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Artis ibu kota, , dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi pembelian perangkat audio senilai Rp213 juta.

Laporan tersebut diajukan oleh Fajar Ramadhon (38), pengusaha audio asal Sidoarjo yang memiliki usaha di kawasan Pasar Genteng, Surabaya.

Laporan polisi telah teregister dengan Nomor LP/B/809/VI/2026/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 11 Juni 2026.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan penipuan dalam pembelian perangkat audio sound system senilai Rp213 juta.

Fajar Ramadhon didampingi kuasa hukumnya, Descha Govinda, saat membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) .

Menurut Descha, laporan tersebut dibuat karena kliennya mengalami kerugian akibat tidak adanya pembayaran selama lima bulan.

"Pembeliannya dilakukan kurang lebih bulan Januari. Datang ke toko klien kami yang audio itu di kapten Audio Jalan Genteng hingga memilih beberapa barang. Setelah barang dibeli, dikirim ke Semarang di kafenya," ujarnya di Mapolda Jatim.

Descha menjelaskan, setelah perangkat audio terpasang di kafe milik di Semarang, pembayaran yang telah disepakati tidak kunjung dilakukan.

Kliennya disebut telah beberapa kali menanyakan pembayaran tersebut, namun tidak mendapat tanggapan.

Selain itu, pihak korban juga telah melayangkan dua kali somasi.

Nilai transaksi yang disepakati mencapai Rp213 juta, termasuk pemasangan perangkat di lokasi.

Dalam kesepakatan awal, pembayaran dilakukan sebesar 50 persen setelah barang tiba dan terpasang, sedangkan sisanya dilunasi tiga bulan kemudian.

Namun, kesepakatan tersebut tidak berjalan sesuai rencana.

disebut merasa tidak puas dengan kualitas suara sound system yang dipesannya sehingga tidak bersedia melakukan pembayaran.

Pihak manajemen korban sempat menawarkan untuk membawa kembali perangkat audio tersebut.

Namun, korban tidak berkenan karena menilai kualitas audio yang dipasang telah sesuai standar.

Perjanjiannya barang akan dibayar 50 persen saat barang tiba dan sisanya akan dilunasi dalam waktu tiga bulan.

"Sampai sekarang tidak ada pembayaran sama sekali, saya cuma dijanji-janjiin aja. Nilai kerugian Rp 213 juta. Sudah saya lakukan itikad baik dengan somasi sebanyak 2 kali namun tidak dihiraukan," bebernya.

Karena tidak menemukan penyelesaian, korban akhirnya melaporkan ke .

Dalam laporan tersebut, korban turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa invoice, tangkapan layar percakapan, dan dua surat somasi.

"Dengan berat hati saya minta maaf sebelumnya saya melaporkan ke Polda Jawa Timur. Saya pengennya gini, diselesaikan. Diselesaikan yang menjadi tanggung jawabnya karena ini sudah lama sekali," tandasnya. (rus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Razia Balap Liar, Polrestabes Surabaya Amankan dan Proses Hukum Joki ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO