Sidang kasus penggelapan di Sidoarjo.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sidang perkara dugaan penggelapan uang penjualan kasur busa dengan terdakwa Furqon Azizi kembali digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo menolak saksi meringankan (a de charge) yang dihadirkan terdakwa, Kamis (4/6/2026).
Riyono selaku Ketua Majelis Hakim sempat memeriksa identitas Abdul Halim sebagai saksi yang diketahui sebagai karyawan terdakwa. Karena hubungan kerja itu, majelis hakim mempertimbangkan keterangan saksi hanya didengarkan tanpa sumpah.
BACA JUGA:
- Polresta Sidoarjo Ungkap 33 Kasus Narkotika Selama Mei 2026, Total BB Disita Hampir Rp45 Miliar
- Tinggal Sekamar Kos, Pria di Sidoarjo Setubuhi Anak Kandung Berusia 17 Tahun hingga Hamil
- Puluhan Atlet Berkuda Memanah Adu Skill Bersaing di Porkab Sidoarjo 2026
- BHS Salurkan 120 Ekor Sapi Kurban, Sidoarjo Kebagian 9 Sapi dan 1 Kambing
“Kami menolak, keberatan (saksi diperiksa) yang Mulia,” kata JPU Andik Susanto.
Dalam persidangan, keterangan Abdul Halim sempat berubah-ubah. Ia mengaku mengetahui pengiriman kasur busa ke sejumlah pondok pesantren, namun tidak dapat memastikan detailnya.
Saat ditanya JPU mengenai surat jalan dan pembayaran lunas dari pondok pesantren, saksi menyatakan tidak mengetahui.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin (8/6/2026) dengan agenda saksi meringankan dan ahli dari terdakwa.
Sebelumnya, sejumlah saksi dari pondok pesantren dan pihak PT Dynasti Indomegah mengungkapkan bahwa pembayaran kasur busa telah dilakukan kepada terdakwa melalui transfer bank. Namun, uang dimaksud tidak diserahkan ke perusahaan.
“Setelah kami cek ke pondok-pondok itu mereka sudah ada pembayaran lunas ke terdakwa, ada rekening koran dan kuitansi lunas dari toko FA. Tapi uang itu tidak diserahkan ke perusahaan sampai hari ini,” kata Marketing PT Dynasti Indomegah, Dewi Sulis Herawati.
Ia juga menyebut berulang kali menagih pembayaran namun tidak mendapat respon, hingga akhirnya keluarga terdakwa sempat menyerahkan sertifikat rumah sebagai jaminan. Dokumen tersebut kemudian dikembalikan karena tidak memiliki kekuatan hukum.
Dalam persidangan, Dewi meminta keadilan atas kasus yang membuatnya mengalami tekanan hingga memutuskan resign dari perusahaan.
“Saya mohon Yang Mulia, keadilan. Saya ini membantu FA memudahkan order tapi saya malah diperlakukan seperti ini,” ucapnya. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




