Polda Jatim Ungkap 320 Kasus Kejahatan Jalanan Selama Mei 2026

Polda Jatim Ungkap 320 Kasus Kejahatan Jalanan Selama Mei 2026 Barang bukti yang dihadirkan dalam konferensi pers Polda Jatim hasil ungkap kasus kejahatan jalanan selama Mei 2026. Foto: Rusmiyanto/BANGSAONLINE

Posisi kedua ditempati Polrestabes Surabaya, disusul Polres Pelabuhan Tanjung Perak di peringkat ketiga.

"Secara keberhasilan ungkap kasus 3 C peringkat pertama Polres Malang kedua Polrestabes Surabaya dan Polres Tanjung Perak. Meski begitu jumlah laporan kasus 3C terbanyak ada di Polrestabes Surabaya," tambah Irjen Pol Nanang Avianto.

juga memaparkan pasal yang dikenakan kepada para tersangka sesuai jenis tindak pidana yang dilakukan.

Untuk kasus pencurian, termasuk curas, curat, dan , tersangka dijerat Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara pelaku premanisme dan pemerasan dikenakan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Untuk kasus pengeroyokan, tersangka dijerat Pasal 262 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Sedangkan pelaku penganiayaan dikenakan Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Adapun tersangka kasus kepemilikan senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak dijerat Pasal 306 dan Pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (rus/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO