SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tetap berlanjut pada Juni 2026 dengan perubahan jadwal pelaksanaan menjadi setiap Jumat.
Sebelumnya, WFH diterapkan setiap Rabu.
BACA JUGA:
- Pecel Masuk 10 Besar Salad Terbaik Dunia, Khofifah: Bukti Kuliner Jatim Mendunia
- Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional 2026, Gubernur Khofifah Hadir di Layanan Kegiatan Jawara
- Laksanakan Sholat Idul Adha di Al Akbar, Gubernur Khofifah Serahkan Kurban dari Presiden Prabowo
- Khofifah Pantau Stok Bahan Pokok di Pasar Bojonegoro, Sejumlah Komoditas Terpantau Naik
Perubahan tersebut diputuskan setelah Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengevaluasi pelaksanaan WFH yang telah berjalan sejak awal April 2026.
"Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan WFH bagi Aparatur Sipil Negara secara terbatas dan terukur dari jumlah pegawai setiap hari Jum’at. Hal ini untuk menyinkronkan dengan arahan Mendagri bahwa WFH diarahkan secara nasional dilaksanakan pada hari Jum'at,” kata Khofifah usai rapat evaluasi pelaksanaan WFH di Surabaya, Sabtu (30/5/2026).
Menurut Khofifah, perubahan hari pelaksanaan WFH dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan kebijakan pemerintah pusat.
Dengan demikian, pelaksanaan WFH di daerah dapat berjalan lebih sinkron dengan kebijakan yang berlaku secara nasional.
Perubahan jadwal tersebut mulai diberlakukan pada Juni 2026 bagi ASN di lingkungan Pemprov Jatim sesuai ketentuan yang berlaku.
"Mulai Juni," katanya.
Kebijakan WFH di lingkungan Pemprov Jatim telah diterapkan sejak 1 April 2026.
Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menerapkan pola kerja yang lebih fleksibel tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Di sisi lain, Khofifah memberikan pengecualian bagi perangkat daerah yang memberikan pelayanan yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Perangkat daerah tersebut tetap diwajibkan melaksanakan tugas kedinasan secara Work From Office (WFO).
"Rumah Sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Bakesbangpol, Dinas Pendidikan UPT SMA/SMK/SLB, semuanya yang melakukan pelayanan publik tetap bekerja secara WFO," tegasnya.
Perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat diminta tetap menjalankan tugas kedinasan dengan skema maksimal 100 persen WFO.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk menjamin keberlangsungan pelayanan publik yang bersifat esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat.
“Termasuk layanan kesehatan, transportasi, keamanan dan lainnya, serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah anak bagi kelompok rentan, meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak dan kelompok rentan lainnya,” jelasnya.
Khofifah juga mengingatkan sejumlah kewajiban yang harus dipatuhi ASN selama menjalankan WFH sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Timur tentang Pelaksanaan Fleksibilitas Tugas Kedinasan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Salah satu ketentuan yang harus dipatuhi adalah ASN dilarang meninggalkan tempat kediaman selama menjalankan WFH.
ASN juga wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta responsif dalam menindaklanjuti arahan pimpinan terkait penugasan yang diberikan.
Selain itu, ASN harus siap hadir di kantor apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.
Pelaksanaan WFH tidak mengurangi kewajiban ASN dalam memenuhi target kinerja.
ASN tetap wajib menjaga disiplin serta melaksanakan tugas dan fungsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, ASN wajib melakukan pencatatan kehadiran melalui aplikasi JATIM PRESENSI dengan memilih mekanisme Work From Home (WFH).
ASN juga diwajibkan melaporkan aktivitas harian yang disertai bukti dukung atau output kinerja kepada kepala perangkat daerah melalui atasan langsung.
Atasan langsung wajib memastikan kebenaran laporan aktivitas harian dan bukti dukung yang disampaikan pegawai.
Pada saat menjalankan WFH, ASN wajib memastikan kondisi ruang kerja dan kantor dalam keadaan aman.
Perangkat elektronik, pendingin ruangan (AC), lampu, serta peralatan listrik lainnya harus dimatikan dan dicabut dari stopkontak sebelum meninggalkan kantor. (dev/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




