WFH ASN Jatim Bergeser ke Jumat Mulai Juni, Gubernur Khofifah: Ikuti Arahan Mendagri

WFH ASN Jatim Bergeser ke Jumat Mulai Juni, Gubernur Khofifah: Ikuti Arahan Mendagri

SURABAYA,BANGSAONLINE.com -  Gubernur Jawa Timur Indar Parawansa memastikan kebijakan Work From Home () bagi aparatur sipil negara () di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tetap berlanjut pada Juni 2026 dengan perubahan jadwal pelaksanaan menjadi setiap Jumat.

Sebelumnya, diterapkan setiap Rabu.

Perubahan tersebut diputuskan setelah Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengevaluasi pelaksanaan yang telah berjalan sejak awal April 2026.

"Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara secara terbatas dan terukur dari jumlah pegawai setiap hari Jum’at. Hal ini untuk menyinkronkan dengan arahan Mendagri bahwa diarahkan secara nasional dilaksanakan pada hari Jum'at,” kata usai rapat evaluasi pelaksanaan di Surabaya, Sabtu (30/5/2026).

Menurut, perubahan hari pelaksanaan dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan kebijakan pemerintah pusat.

Dengan demikian, pelaksanaan di daerah dapat berjalan lebih sinkron dengan kebijakan yang berlaku secara nasional.

Perubahan jadwal tersebut mulai diberlakukan pada Juni 2026 bagi di lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Mulai Juni," katanya.

Kebijakan di lingkungan telah diterapkan sejak 1 April 2026.

Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menerapkan pola kerja yang lebih fleksibel tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Di sisi lain, memberikan pengecualian bagi perangkat daerah yang memberikan pelayanan yang berdampak langsung kepada masyarakat.

Perangkat daerah tersebut tetap diwajibkan melaksanakan tugas kedinasan secara Work From Office (WFO).

"Rumah Sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Bakesbangpol, Dinas Pendidikan UPT SMA/SMK/SLB, semuanya yang melakukan pelayanan publik tetap bekerja secara WFO," tegasnya.

Perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat diminta tetap menjalankan tugas kedinasan dengan skema maksimal 100 persen WFO.

Kebijakan tersebut dilakukan untuk menjamin keberlangsungan pelayanan publik yang bersifat esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat.

“Termasuk layanan kesehatan, transportasi, keamanan dan lainnya, serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah anak bagi kelompok rentan, meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak dan kelompok rentan lainnya,” jelasnya.

Khofifah juga mengingatkan sejumlah kewajiban yang harus dipatuhi selama menjalankan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Timur tentang Pelaksanaan Fleksibilitas Tugas Kedinasan bagi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Salah satu ketentuan yang harus dipatuhi adalah dilarang meninggalkan tempat kediaman selama menjalankan .

juga wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta responsif dalam menindaklanjuti arahan pimpinan terkait penugasan yang diberikan.

Selain itu, harus siap hadir di kantor apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.

Pelaksanaan tidak mengurangi kewajiban dalam memenuhi target kinerja.

tetap wajib menjaga disiplin serta melaksanakan tugas dan fungsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, wajib melakukan pencatatan kehadiran melalui aplikasi JATIM PRESENSI dengan memilih mekanisme Work From Home ().

juga diwajibkan melaporkan aktivitas harian yang disertai bukti dukung atau output kinerja kepada kepala perangkat daerah melalui atasan langsung.

Atasan langsung wajib memastikan kebenaran laporan aktivitas harian dan bukti dukung yang disampaikan pegawai.

Pada saat menjalankan , wajib memastikan kondisi ruang kerja dan kantor dalam keadaan aman.

Perangkat elektronik, pendingin ruangan (AC), lampu, serta peralatan listrik lainnya harus dimatikan dan dicabut dari stopkontak sebelum meninggalkan kantor. (dev/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO