Kebijakan tersebut dilakukan untuk menjamin keberlangsungan pelayanan publik yang bersifat esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat.
“Termasuk layanan kesehatan, transportasi, keamanan dan lainnya, serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah anak bagi kelompok rentan, meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak dan kelompok rentan lainnya,” jelasnya.
Khofifah juga mengingatkan sejumlah kewajiban yang harus dipatuhi ASN selama menjalankan WFH sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Timur tentang Pelaksanaan Fleksibilitas Tugas Kedinasan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Salah satu ketentuan yang harus dipatuhi adalah ASN dilarang meninggalkan tempat kediaman selama menjalankan WFH.
ASN juga wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta responsif dalam menindaklanjuti arahan pimpinan terkait penugasan yang diberikan.
Selain itu, ASN harus siap hadir di kantor apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.
Pelaksanaan WFH tidak mengurangi kewajiban ASN dalam memenuhi target kinerja.
ASN tetap wajib menjaga disiplin serta melaksanakan tugas dan fungsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, ASN wajib melakukan pencatatan kehadiran melalui aplikasi JATIM PRESENSI dengan memilih mekanisme Work From Home (WFH).
ASN juga diwajibkan melaporkan aktivitas harian yang disertai bukti dukung atau output kinerja kepada kepala perangkat daerah melalui atasan langsung.
Atasan langsung wajib memastikan kebenaran laporan aktivitas harian dan bukti dukung yang disampaikan pegawai.
Pada saat menjalankan WFH, ASN wajib memastikan kondisi ruang kerja dan kantor dalam keadaan aman.
Perangkat elektronik, pendingin ruangan (AC), lampu, serta peralatan listrik lainnya harus dimatikan dan dicabut dari stopkontak sebelum meninggalkan kantor. (dev/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




