Mediasi Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Situbondo Gagal, Proses Hukum Jalan Terus

Mediasi Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Situbondo Gagal, Proses Hukum Jalan Terus Kasus pencabulan anak di bawah umur.

"Langkah ini penting agar perkara tidak menjadi bola liar di ruang publik dan kebenaran dapat terungkap secara terang benderang," kata Taufik.

Taufik menambahkan, mengingat antara pelapor dan terlapor masih memiliki hubungan kekeluargaan yang sangat dekat, pihaknya sejak awal mengedepankan pendekatan sosial serta pemulihan hubungan antar-keluarga.

"Meskipun mediasi hari ini belum mencapai kesepakatan formal, kami tetap menghormati seluruh proses dan hak-hak dari pelapor," imbuhnya.

Lebih lanjut, Taufik mengutarakan bahwa hukum tidak hanya berbicara tentang formalitas bukti, melainkan kebenaran materiil yang hakiki. Ia mengklaim telah menemukan beberapa kejanggalan dalam poin kronologis serta pembuktian yang dituduhkan kepada kliennya.

"Kami akan menguji keabsahan setiap alat bukti secara objektif sesuai koridor hukum yang berlaku," ungkapnya.

Di akhir penyataannya, Taufik memastikan bahwa kliennya berkomitmen penuh untuk bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum yang berjalan di Polres.

"Kami meyakini prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) harus tetap dijunjung tinggi oleh semua pihak," pungkas Taufik. (sbi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pasangan Edi Hadiyanto Daftar Bacakada Situbondo ke PPP':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO