Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A.
Sementara itu, ketentuan tentang tebusan atas pelanggaran ihram dapat dipahami antara lain dari QS. al-Ma’idah [5]: 95, yang menjelaskan adanya fidyah atau pengganti ketika terjadi pelanggaran tertentu dalam keadaan ihram. Riwayat Aisyah radhiyallahu ‘anha juga menunjukkan bahwa Nabi SAW berhubungan dengan sembelihan hadyu dalam pelaksanaan haji, sehingga hadyu memang tidak identik begitu saja dengan kurban Idul Adha.
Kalau diperhatikan, pembagian ini sebenarnya sangat rapi. Syariat membedakan antara ibadah yang berdiri sendiri, ibadah yang menjadi bagian dari manasik, dan ibadah yang berfungsi sebagai penebus kekurangan.
Kurban berdiri sebagai syiar Idul Adha dan berlaku umum bagi kaum muslimin yang mampu, baik sedang berhaji maupun tidak.
Hadyu melekat pada jenis haji tertentu, sehingga sebabnya adalah manasik.
Dam lebih khusus lagi, karena ia tidak muncul kecuali ada sebab yang mewajibkan, seperti pelanggaran ihram atau meninggalkan kewajiban haji. Dari sini terlihat bahwa istilah-istilah tersebut bukan sekadar perbedaan nama, tetapi menunjukkan perbedaan tujuan dan konsekuensi hukum.
Lalu, apakah orang yang sedang menunaikan haji masih dianjurkan berkurban? Pada dasarnya, jemaah haji tetap boleh berkurban apabila mampu, karena kurban adalah ibadah tersendiri yang tidak otomatis gugur hanya karena seseorang sedang berhaji.
Namun, hadyu yang wajib bagi jemaah tamattu’ atau qiran tidak sama dengan kurban sunnah biasa. Karena itu, dalam penjelasan sebagian ulama, menunaikan hadyu tidak otomatis berarti telah menunaikan kurban dalam pengertian udhiyah. Jika seorang jemaah telah menunaikan hadyu karena tuntutan manasiknya, lalu ia masih ingin berkurban sebagai ibadah tersendiri, maka hal itu dipahami sebagai tambahan amal, bukan pengulangan yang sia-sia.
Adapun apakah hadyu dan dam wajib bagi semua jemaah haji, jawabannya perlu dibedakan. Hadyu wajib bagi jemaah yang memilih haji tamattu’ atau qiran, sebagaimana ditunjukkan dalam QS. al-Baqarah [2]: 196. Jika tidak mampu menyembelih hadyu, syariat memberi pengganti berupa puasa tiga hari saat haji dan tujuh hari setelah pulang.
Dam tidak demikian. Dam tidak wajib atas semua jemaah haji, tetapi hanya wajib apabila ada sebab tertentu, seperti melanggar larangan ihram, memburu hewan buruan ketika ihram, atau meninggalkan sebagian kewajiban manasik. Jadi, hadyu pada tamattu’ dan qiran adalah kewajiban yang melekat pada jenis manasik, sedangkan dam adalah kewajiban yang muncul karena pelanggaran atau kekurangan tertentu.
Kurban adalah ibadah sunnah Idul Adha bagi muslim yang mampu, hadyu adalah sembelihan yang terkait langsung dengan manasik haji, sedangkan dam adalah denda syar’i karena pelanggaran atau kekurangan dalam ibadah haji. Memahami perbedaan ini penting agar jemaah tidak mencampuradukkan niat dan hukum ibadah. Dengan pembedaan yang tepat, kurban tetap ditempatkan sebagai syiar Idul Adha, hadyu sebagai bagian dari nusuk haji, dan dam sebagai tebusan atas kekurangan dalam manasik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




